DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1022/PJ.54/2005 TENTANG TANGGAPAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI NOMOR S-882/PJ.54/2004 TANGGAL 25 OKTOBER 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005 perihal permohonan peninjauan kembali atas tanggapan permohonan penghapusan sanksi administrasi nomor S-882/PJ.54/2004, dengan ini dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Terhadap Saudara diterbitkan SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp309.786.132,00 termasuk didalamnya sanksi administrasi kenaikan sebesar Rp154.893.066,00. b. Atas penerbitan ketetapan pajak tersebut, Saudara mengajukan surat nomor XXX tanggal 30 April 2003 tentang keberatan atas SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 1998 dan telah diputus dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-113/PJ.54/2003 tanggal 7 Oktober 2003. c. Atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Saudara mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 16 UU KUP dengan surat nomor XXX tanggal 10 Desember 2003. d. Permohonan Saudara pada huruf c tersebut telah mendapat tanggapan dari Direktorat PPN dan PTLL dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal 25 Oktober 2004 yang intinya menegaskan bahwa permohonan Saudara tidak memenuhi persyaratan formal permohonan penghapusan sanksi administrasi dan tidak dapat diproses lebih lanjut. e. Sehubungan dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tersebut Saudara bermaksud mengajukan permohonan peninjauan kembali atas tanggapan terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, diatur antara lain : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya, b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.....dst. c. Pasal 1 ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. d. Pasal 4 ayat (1), bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat disampaikan bahwa : a. Permohonan peninjauan kembali Saudara melalui surat tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005 terhadap Surat Tanggapan Direktur PPN dan PTLL nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal 25 Oktober 2004 merupakan suatu upaya hukum yang tidak tepat. b. Oleh karena itu, atas berkas permohonan peninjauan kembali Saudara kami kembalikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH