DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1021/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan evakuasi medis menggunakan banyak sarana antara lain sarana medis (dokter dan peralatan), sarana angkutan darat/laut/udara, alat-alat khusus, tempat darurat, dan lain-lain, dan biaya penggunaan sarana tersebut dibebankan atau ditagih kepada pasien. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Selanjutnya dalam Pasal 9 angka 1 jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan, jasa kebidanan, jasa para medis, perawat, dan sejenisnya, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya. Atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud pada butir 3, yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4.2. Jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa persewaan kendaraan, persewaan alat-alat khusus, persewaan ruangan, jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun, apabila jasa persewaan kendaraan, persewaan alat khusus, persewaan ruangan tersebut merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik dalam rangka melakukan jasa evakuasi medis, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut tidak terutang PPN, dengan syarat penagihan Penggantian atas jasa-jasa tersebut tergabung dalam satu kuitansi yang diterbitkan oleh pengusaha jasa evakuasi medis. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO