DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 101/PJ.3/1986

                            TENTANG

 PERSETUJUAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DALAM MASA 
                          PAJAK YANG TIDAK SAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara tanggal 11 Desember 1985 Nomor : XXX mengenai 
masalah tersebut di atas yang tembusannya ditujukan kepada kami, kiranya perlu diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Untuk setiap masalah yang memerlukan persetujuan Kepala Inspeksi Pajak atau Direktur Jenderal 
    Pajak, sebaiknya diajukan dalam satu surat permohonan secara tersendiri/terpisah.

2.  Kepada yang bersangkutan dianjurkan untuk melampirkan dalam permohonannya :
    2.1.    Contoh/spesimen formulir Faktur Pajak Gabungan yang akan digunakan;
    2.2.    Daftar nama, alamat dan NPWP dari pembeli/langganan tetap yang kepada mereka akan 
        dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, karena syarat utama persetujuan Faktur Pajak Gabungan 
        adalah, pabrikan harus mencantumkan nama, alamat dan NPWP secara jelas dan lengkap dari 
        pembeli/langganan tetapnya.

3.  Untuk persetujuan pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama, harus diajukan 
    permohonan tersendiri untuk setiap kelambatan pengkreditan Pajak Masukan dengan memerinci atau 
    melampirkan copy Faktur Pajak Masukan yang berkenaan.

4.  Dalam hal permohonan pengkreditan Pajak Masukan tersebut ditolak karena pembebanannya 
    dikaitkan dengan saat pelunasan atau saat diterimanya Faktur Pajak yang melebihi batas waktu 10 
    (sepuluh) hari setelah penyerahan, atau karena alasan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) 
    Undang-undang PPN 1984, maka kepada yang bersangkutan hendaknya diberi petunjuk supaya bagian 
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dapat diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD