DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

___________________________________________________________________________________________

24 Nopember 2005

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1016/PJ.341/2005

 

TENTANG

 

PENJELASAN TIME TEST P3B INDONESIA - SINGAPURA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

PT. ABC (NPWP XXX) adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang pengolahan data-data seismik berkenaan dengan kegiatan eksplorasi minyak lepas pantai di perairan Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pihak ketiga maupun inisiatif sendiri untuk mengumpulkan database informasi seismik untuk dijual kepada pihak yang membutuhkan.

 

b.

Pada tahun 2003 PT. ABC mempunyai beberapa lokasi pengambilan data seismik yang tersebar di beberapa tempat di perairan Indonesia. Untuk melakukan kegiatan pengambilan data seismik di beberapa lokasi tersebut, PT. ABC melakukan perjanjian dengan XYZ yang berdomisili di Singapura. XYZ akan menyediakan kapal pengambilan data seismic (seismic acquisition vessel) yang akan digunakan di beberapa lokasi sesuai dengan permintaan PT. ABC.

 

c.

Pada periode tahun 2002 sampai dengan 2003 XYZ menggunakan 5 (lima) kapal pengambilan data seismik di perairan Indonesia yang masing-masing kapal tersebut dibuatkan perjanjian terpisah sesuai dengan lokasi pengambilan data seismikyang diminta oleh PT ABC. Pada masing-masing perjanjian atau lokasi tersebut dibuat kondisi dimana setiap kapal berada di satu lokasi secara efektif tidak lebih dari 90 hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini dilakukan agar kegiatan tersebut tidak melewati time test yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura.

 

d.

Berdasarkan data-data yang diperoleh selama pemeriksaan berupa Surat Ijin Dispensasi Bendera, Surat Ijin dari Dahsuskim untuk orang asing berada di kapal di perairan Indonesia, dan surat-surat lainnya, diketahui bahwa kapal-kapal tersebut berada di perairan Indonesia lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Konsekuensinya, pemeriksa menganggap bahwa XYZ adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan PT. ABC harus memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan kepada XYZ untuk pengambilan data seismik tersebut.

 

e.

Saudara meminta petunjuk dan penegasan apakah penghitungan time test untuk kegiatan pengambilan data seismik melalui beberapa kapal oleh XYZ tersebut dilakukan berdasarkan :

 

 

(1)

Lamanya kegiatan pengambilan data seismik secara total di perairan Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan lokasi maupun jenis kapal yang digunakan; atau

 

 

(2)

Lamanya kegiatan pengambilan data seismik dengan memperhatikan jenis kapal dan perbedaan lokasi sebagaimana yang dijadikan alasan oleh PT. ABC untuk tidak  memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada XYZ.

2.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura antara lain mengatur sebagai berikut :

 

Article 5 paragraph 2 sub-paragraph (i) :

 


“The term permanent establishment shall include especially;

 

(i)

“the furnishing of services, including consultancy, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period.”

3.

Paragraph 11 Commentary Article 5 United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries menyatakan :

 

“The six month test applies to each individual site or project. In determining how long the site or project has existed, no account should be taken of the time previously spent by the contractor concerned on other sites or projects which are totally unconnected with it. A building site should be regarded as a single unit, even if it is based on several contracts, provided that it forms a coherent whole commercially and geographically. Subject to this proviso, a building site forms a single unit even if the orders have been placed by several persons (e.g., for a row of houses). The six month threshold has given rise to abuses; it has sometimes been found that enterprises (mainly contractors or subcontractors working on the continental shelf or engaged in activities connected with the exploration and exploitation of the continental shelf) divided their contracts up into several parts, each covering a period less than six month and attributed to a different company, which was, however, owned by the same group. Apart from the fact that such abuses may, depending on the circumstances,fall under the application of legislative or judicial anti-avoidance rules, countries concerned with this  issue can adopt solutions in the framework of bilateral negotiations.”

4.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

a.

Kegiatan pengambilan data seismik oleh PT. ABC tersebut dilakukan dalam rangkamenghasilkan produk berupa data seismik untuk dijual kepada pihak yang membutuhkan. Dengan demikian, dapat dianggap bahwa meskipun kegiatan tersebut dilakukan dengan kontrak-kontrak yang terpisah tetapi hasil dari kegiatan tersebut merupakan satu jenis produk yang dijual oleh PT. ABC yaitu data seismik.

 

b.

Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam Commentary sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan pengambilan data seismik dengan menggunakan 5 kapal milik XYZ tersebut merupakan suatu kesatuan kegiatan sehingga penghitungan time test tidak dilakukan secara terpisah. Penghitungan time test dilakukan dengan menggabungkan jumlah waktu kegiatan kelima kapal pengambilan data seismic (seismic acquisition vessel) milik XYZ yang digunakan oleh PT. ABC. Apabila jumlah waktu gabungan tersebut melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam  P3B Indonesia - Singapura, maka XYZ ditetapkan memiliki BUT di Indonesia sehingga atas  imbalan yang dibayarkan oleh PT. ABC terutang PPh Pasal 23.


Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Direktur,

 

ttd.

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

Tembusan :

1.   Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
2.   Kepala Kanwil DJP Jakarta I.