DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


29 April 1998

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: S-1015/PJ.52/1998

TENTANG

PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN OBAT
DAN BAHAN MAKANAN UNTUK PASIEN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

           Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Pebruari 1998 dan Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ Malang telah memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994** tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994** tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 3 jis. Pasal 4/Pasal 8 PP **50 TAHUN 1994** dan selama ini telah melaksanakannya dengan konsisten.

2.

Mengingat kenaikan harga pembelian obat dan alat kesehatan akhir-akhir ini yang cukup mahal dengan kenaikan 300% sampai dengan 600%, maka Saudara mengajukan permohonan pemberian dispensasi/pembebasan atas pengadaan obat dan bahan makanan untuk pasien.

3.

Sesuai dengan Keppres Nomor **56 TAHUN 1988**, ditetapkan sebagai Pemungut PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, yaitu :

 

a.

jenis-jenis jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien;

 

b.

pemakaian obat-obatan (berdasarkan resep dokter), baik obat-obatan yang diperoleh dari bagian farmasi rumah sakit tersebut, maupun obat-obatan yang dibelikan dari apotek di luar rumah sakit.

2.

Perlu kami jelaskan bahwa yang disebut dengan jasa di bidang pelayanan medik, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994** jis. Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994**, dan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah:

 

a.

Kantor Perbendaharaan Kas Negara;

 

b.

Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

c.

Pertamina;

 

d.

Kontraktor bagi hasil dan kontrak bagi karya di bidang minyak dan gas bumi;

 

e.

Pertambangan umum lainnya;

 

f.

BUMN/D;

 

g.

Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah;

 

h.

Perusahaan Operator Telepon Selular.

4.

Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994** tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994** telah ditentukan jenis barang yang tidak dikenakan PPN dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994** telah ditentukan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

5.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas dapat kami tegaskan bahwa :

 

5.1

Obat bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, maka atas pembelian obat-obatan terutang PPN.

 

5.2

Pengadaan bahan makanan untuk pasien, sepanjang pihak rumah sakit mengolah sendiri bahan makanan tersebut, atas pembelian bahan makanan (beras dan lauk pauk) tidak terutang PPN. Apabila pihak rumah sakit memborongkan penyediaan makanan kepada pihak lain, penyediaan makanan tersebut termasuk jasa catering, dan atas penyerahannya terutang PPN.

 

           Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

 

           Demikian agar maklum.          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

Direktur Pajak Pertambahan Nilai

 

 

 

 

 

dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. SJARIFUDDIN ALSAH