DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1013/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PERPARKIRAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Uang parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek PPN, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA). 3.2. Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi oleh PEMDA. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO