DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1003/PJ.51/2001

                             TENTANG

                 PPN TERHADAP BIBIT SAPI POTONG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx. tanggal 20 Juli 2001 hal terhadap Bibit Sapi Potong 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Saudara berpendapat bahwa sapi bibit bakalan impor (bibit sapi penggemukan) adalah termasuk 
    ternak bibit yang merupakan barang yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN 
    menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001  dan surat Direktur Jenderal Bina Produksi 
    Peternakan Nomor TN.150/22/E/P/III/06.01 tanggal 14 Juni 2001.     

2.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon kepada kami untuk mengklarifikasikan 
    dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membatalkan pembebanan PPN atas impor sapi 
    bibit penggemukan.     

3.      Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN.150/22/E/P/III/06.01 tanggal 14 Juni 2001 
    hal PPN terhadap Sapi Bibit Bakalan telah dijawab dengan surat kami Nomor S-920/PJ. 51/2001 
    tanggal 24 Juli 2001 hal PPN terhadap sapi bibit yang tembusannya disampaikan kepada Saudara 
    (foto kopi surat terlampir).     
4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka permohonan untuk meluruskan klarifikasi kepada pihak 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membatalkan pembebanan PPN atas impor sapi bibit 
    penggemukan tidak dapat dipertimbangkan karena pengenaan PPN atas impor sapi bibit penggemukan 
    telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
 
Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan
2.      Menteri Pertanian
3.      Menteri Perindustrian dan Perdagangan
4.      Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan;
5.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.      Direktur PPN dan PTLL;
7.      Direktur Peraturan Perpajakan.