DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1003/PJ.51/2001 TENTANG PPN TERHADAP BIBIT SAPI POTONG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx. tanggal 20 Juli 2001 hal terhadap Bibit Sapi Potong dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara berpendapat bahwa sapi bibit bakalan impor (bibit sapi penggemukan) adalah termasuk ternak bibit yang merupakan barang yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dan surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN.150/22/E/P/III/06.01 tanggal 14 Juni 2001. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon kepada kami untuk mengklarifikasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membatalkan pembebanan PPN atas impor sapi bibit penggemukan. 3. Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN.150/22/E/P/III/06.01 tanggal 14 Juni 2001 hal PPN terhadap Sapi Bibit Bakalan telah dijawab dengan surat kami Nomor S-920/PJ. 51/2001 tanggal 24 Juli 2001 hal PPN terhadap sapi bibit yang tembusannya disampaikan kepada Saudara (foto kopi surat terlampir). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka permohonan untuk meluruskan klarifikasi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membatalkan pembebanan PPN atas impor sapi bibit penggemukan tidak dapat dipertimbangkan karena pengenaan PPN atas impor sapi bibit penggemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Pertanian 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan 4. Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan; 5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 6. Direktur PPN dan PTLL; 7. Direktur Peraturan Perpajakan.