DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1003/PJ.322/2006

                             TENTANG

                       PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS TRANSAKSI MURABAHAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Februari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan bahwa :

1.      Dalam Surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat Keberatan atas Nama 
    PT. Bank ABC Cab. Bandar Lampung Nomor : XXX tanggal 15 Juni 2005 perihal keberatan atas SKPKB 
    PPN No. XXX tanggal 31 Maret 2005, maka Saudara meminta penegasan PPN atas transaksi murabahah.

2.      Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain :
        a.      Pasal 1
        Angka 3     :   Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
                    hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, 
                    dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan 
                    undang-undang ini.
        Angka 6     :   Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
                    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang 
                    atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, 
                    termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
                    pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
                    pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
        Angka 12    :   Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk
                    kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
        Angka 15    :   Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
                    dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
                    atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan 
                    Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya 
                    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
                    Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.      Pasal 1A Ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        dalam penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
        Penjelasan Pasal 1A Ayat (1) huruf a :
        Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli 
        dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
    c.      Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        huruf a :   penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha.
        Huruf c :   penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha.
    d.      Pasal 4A Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai : Penetapan jenis barang 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
        a.      barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
                b.      barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya;
                d.      uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
        e.      Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 
            144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai : Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan 
            atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
            jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, sesuai 
            dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 
            tentang perbankan beserta perubahannya (kecuali jasa penyediaan tempat untuk 
            menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain 
            berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang) sebagai jenis jasa 
            yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 10 Tahun 1998;
    Pasal 1 angka 13 :  Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara 
                bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan 
                usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara 
                lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan 
                berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang 
                dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang 
                modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan 
                adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak 
                bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    Pasal 6 huruf m :   usaha bank umum antara lain adalah menyediakan pembiayaan dan atau 
                melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan 
                yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4.      Peraturan Bank Indonesia Nomor XXX tentang kualitas Aktiva Produktif bagi bank syariah :
    Pasal 1 angka 1 :   Bank syariah adalah bank umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah 
                dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan 
                usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor 
                cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip 
                syariah.
        Pasal 1 angka 9 :   Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank 
                syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian 
                menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan 
                ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan 
                nasabah.

5.      Dengan memperhatikan uraian angka 1 dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan 
    pada angka 4, maka dapat kami kemukakan pendapat sebagai berikut :
    a.      Transaksi murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah, sebenarnya adalah transaksi 
        pembiayaan. Namun demikian, karena skema transaksinya melibatkan kegiatan penyerahan 
        barang dan atau jasa, maka menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini, atas 
        transaksi tersebut terutang PPN.
    b.      Dapat kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas pembiayaan berdasarkan prinsip 
        syariah telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang PPN (RUU PPN) sebagai salah satu 
        jasa di bidang keuangan yang atas penyerahan jasanya dikecualikan dari pengenaan PPN.

Demikian disampaikan.



DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

GUNADI