DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1001/PJ.51/1992

                            TENTANG

          PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNATIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX  tanggal 20 Januari 1992 dan No. XXX tanggal 6 Mei 1992 perihal 
tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990, 
    penyerahan Jasa Pelabuhan untuk kapal yang melayari Jalur Pelayaran International dikecualikan dari 
    pengenaan PPN kecuali jasa persewaan tanah dan bangunan.

2.  Penyerahan yang tidak terutang PPN (baik karena bukan merupakan obyek PPN maupun karena 
    dikecualikan dari pengenaan PPN) secara yuridis fiskal tidak sama dengan    penyerahan yang terutang 
    PPN tetapi dikenakan tarip 0%.

3.  Konsekwensi yuridis dari masing-masing penyerahan akan sangat berbeda yakni :
    -   Pajak Masukan dari kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, 
        karena Pajak keluarannya tidak ada.
    -   Pajak Masukan dari kegiatan yang penyerahannya terutang PPN tetapi dikenakan tarip 0% 
        tetap dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang ada (yang jumlahnya adalah 0).

4.  Jasa pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    hendaknya tidak ditafsirkan sebagai jasa yang dikenakan tarif 0%.

    Selain itu perlu diinformasikan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN 1984, tarip 0% hanya 
    diberlakukan atas ekspor untuk Barang Kena Pajak saja.

5.  Berdasarkan uraian di atas, penyerahan jasa pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga tidak perlu dilaporkan dalam kolom B 
    (Penyerahan Kena Pajak) pada SPT Masa PPN.

    Karena Perum Pelabuhan II melakukan kegiatan usaha jasa yang atas penyerahannya terdapat 
    penyerahan yang terutang dan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan barang 
    atau Jasa Kena Pajak yang :
    -   digunakan semata-mata untuk unit atau kegiatan yang menyediakan jasa tersebut, tidak 
        dapat dikreditkan;
    -   digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang menyediakan jasa tersebut, dan unit atau 
        kegiatan yang menyediakan jasa lainnya yang terutang PPN , dapat dikreditkan dahulu untuk 
        sementara waktu, namun dengan catatan bahwa Pajak Masukan tersebut nantinya harus di 
        bayar kembali yang waktunya dan besarnya dihitung dengan rumus sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 7 dan Pasal 6 Kep. Men. 1441b/KMK.04/1989.

6.  Karena permohonan restitusi menyangkut Pajak Masukan yang di bayar dalam tahun lalu, dalam hal 
    memang benar-benar terjadi lebih di bayar (PM lebih besar dari PK), hendaknya pengembalian yang 
    Saudara berikan telah memperhitungkan terlebih dahulu kewajiban yang harus dipenuhi berupa 
    pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.

Dengan perkataan lain restitusi yang diberikan adalah selisih dari jumlah lebih bayar dikurangi dengan 
pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA  TADJUDIN