KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-09/PJ/2017
Segera
Kewajiban Pelaporan E-SPT PPh Pasal 21 Dalam Rangka lmplementasi SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) Tahun Pajak 2016 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
13 Januari 2017
Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
7. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
8. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai tindak lanjut lnisiatif Utama Transformasi Kelembagaan ke-11 yaitu Migrasi Wajib Pajak ke e-Filing (Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-186/2013 tentang Transformasi Kelembagaan), telah dilakukan pengembangan fitur dari e-Filing yaitu SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return). Pada tahun 2017 SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) akan diimplementasikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) merupakan fitur tambahan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing pada laman yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) yang menyajikan data yang berasal dari pemberi kerja dan bendahara secara otomatis;
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi akan disajikan fitur prepopulated tax return secara otomatis yang meliputi data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1/A2, Daftar Harta dan Kewajiban, Daftar Susunan Anggota Keluarga, dan Penghasilan yg Dikenakan PPh Pasal 21 Final. lmplementasi SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) dikecualikan untuk:
a.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pasangan suami/istri yang juga bekerja (NPWP suami/istri sama) kecuali memilih melakukan kewajiban perpajakan terpisah (MT);
b.
Pegawai yang dipindahtugaskan dalam tahun berjalan dan Pemotong PPh Pasal 21/26-nya (Bendahara) berbeda; dan
c.
Pegawai yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
3.
Dalam rangka persiapan implementasi SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada tahun 2016 telah dilakukan uji coba SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2015 dan dari hasil evaluasi uji coba di atas, didapat hasil sebagai berikut:
a.
Tingkat kepatuhan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015 Bendahara di lingkungan DJP sebagai data feeding untuk SPT Siap Saji (Prepopulated Tax Return) masih rendah sebagaimana matriks rekapitulasi pelaporan SPT Masa 1721 Bendahara di lingkungan DJP (Kantor Pusat, Kantor Wilayah, KPP, PPDDP, KPDDP, KLIP, KPDE) sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah Satker
1.
Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015 Lengkap Dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak
150
(41%)
2.
Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015 Tetapi Tidak Lengkap Dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak
109
(30%)
3.
Tidak Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015
107
(29%)
Total
366
(100%)
b.
Data di atas merupakan cut-off per tanggal 29 Februari 2016 sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pegawai di lingkungan DJP pada khususnya yang disampaikan melalui e-Filing;
c.
Dari SPT 1721 Masa Desember 2015 yang diisi lengkap, terdapat NPWP Pegawai yang tidak valid sebanyak 2.871 Pegawai (18,20%) pada lampiran 1721-1 satu tahun pajak sehingga data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pegawai tersebut tidak muncul (tidak dapat di-prepopulated-kan) pada akun e-Filing pegawai tersebut.
4.
Oleh karena itu, pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 Bendahara di lingkungan DJP harus dilakukan dengan lengkap (termasuk lampiran 1721-1 untuk Masa Pajak Desember dan satu tahun pajak), tepat waktu (paling lambat tanggal 20 Januari 2017), Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan diisi dan NPWP Pegawai harus valid;
5.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 Bendahara Masa Desember 2016 dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Unit Kepatuhan Internal (UKI) KPP menyampaikan laporan dengan dilampiri copy Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pelaporan SPT PPh Pasal Pasal 21 Masa Desember ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 27 Januari 2017;
b.
UKI Kanwil merekapitulasi laporan yang dikirim oleh KPP di lingkungan Kanwil masing-masing dan menyampaikan laporan rekapitulasi ke Direktorat KITSDA paling lambat tanggal 3 Februari 2017;
c.
UKI Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyampaikan laporan dengan dilampiri copy Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 ke Direktorat KITSDA paling lam bat tanggal 3 Februari 2017;
d.
Format laporan terdapat pada lampiran Surat ini;
e.
Untuk memudahkan pengolahan data lebih lanjut, laporan yang disampaikan ke Direktorat KITSDA juga dikirim melalui e-mail ke [email protected] dan/atau melalui faksimili ke nomor (021) 52970756.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
|
KP.: PJ.13/PJ.1301/2017 | |
@liendza/timtkb, 17/01/2017 |