DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.41/1998 TENTANG KEKURANGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan SE-02/PJ.41/1998 2 Februari 1998 bersama ini diberikan penjelasan untuk Orang Pribadi yang sebelum tanggal 5 Februari 1998 telah membayar Pajak Penghasilan dengan menggunakan TBPFLN atau SSP sebesar Rp 250.000,00 (untuk bepergian dengan pesawat udara) dan digunakan untuk tanggal keberangkatan setelah tanggal 4 Februari 1998, diwajibkan membayar tambahan sebesar Rp 750.000,00 pada Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri akan memberikan Formulir TBPFLN yang sudah bernilai Rp. 1.000.000,00 dengan menarik TBPFLN atau SSP yang bernilai Rp 250.000,00 Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER