DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               04 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 09/PJ.41/1998

                            TENTANG

                KEKURANGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan SE-02/PJ.41/1998 2 Februari 1998 bersama ini diberikan penjelasan untuk Orang 
Pribadi yang sebelum tanggal 5 Februari 1998 telah membayar Pajak Penghasilan dengan menggunakan 
TBPFLN atau SSP sebesar Rp 250.000,00 (untuk bepergian dengan pesawat udara) dan digunakan untuk 
tanggal keberangkatan setelah tanggal 4 Februari 1998, diwajibkan membayar tambahan sebesar 
Rp 750.000,00 pada Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.

Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri akan memberikan Formulir TBPFLN 
yang sudah bernilai Rp. 1.000.000,00 dengan menarik TBPFLN atau SSP yang bernilai Rp 250.000,00

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER