DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 08/PJ.43/2003

                            TENTANG

           PPH PASAL 23 ATAS SEWA RUANGAN UNTUK RAPAT ATAU TRAINING DI HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
    a.  PT. ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk 
        satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para 
        peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tersebut.
    b.  Dalam tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga 
        makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar 
        dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak 
        Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa 
        ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak 
        terutang PPh Pasal 23.
    c.  Sementara pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan 
        ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh 
        Pasal 23.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan 
    seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas 
    imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau 
    pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan 
    oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima 
    oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus 
    dilaporkan dalam SPT Tahunannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN