DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 08/PJ.341/2004 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA OBLIGASI PEMERINTAH BERDASARKAN P3B INDONESIA DENGAN BELANDA, PHILIPINA, SINGAPURA DAN INGGRIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 9 April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal berikut: a. Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan beberapa negara terdapat pasal tertentu yang menyatakan bahwa penghasilan bunga dibebaskan dari pemotongan pajak. Negara dan Pasal tersebut antara lain sebagai berikut: - Belanda Pasal 10 - Philipina Pasal 11 - Singapura Pasal 11 - Inggris Pasal 12 b. Untuk menghindari kesalahan pemotongan pajak bagi nasabah Saudara yang membeli Government Bonds di Indonesia, Saudara memohon diberikan penjelasan atas: - Tarif Pajak Penghasilan atas bunga Government Bonds Indonesia yang dimiliki oleh penduduk dari negara-negara di atas; - Tarif Pajak Penghasilan atas bunga Government Bonds Indonesia yang dimiliki oleh Pemerintah negara-negara di atas. 2. P3B Indonesia dengan negara-negara Belanda, Philipina, Singapura dan Inggris mengatur sebagai berikut: a. P3B Indonesia-Belanda Pasal 10: Ayat (2) However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the ws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged all not exceed 10% of the gross amount of the interest. Ayat (3) Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in one of the two States shall be taxable in the other State to the extent that such interest is derived by: (i) the Government of the other State, including political subdivision and local authorities thereof; b. P3B Indonesia-Philipina Pasal 11 ayat (3): Notwithstanding the provision of paragraph 2: (a) interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State, if the interest in respect of: (i) a bond, debenture or aother similar obligation of the Government of that State or a political subdivision or local autority thereof; c. P3B Indonesia-Singapura Pasal 11 ayat (3): Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State, if the interest in respect of: (a) a bond, debenture or aother similar obligation of the Government of the first- mentioned State or a political subdivision or local autority thereof; d. P3B Indonesia-Inggris Pasal 11: Ayat (2) However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State; but where the beneficial owner of such interest is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. Ayat (3) Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article, interest arising in a Contracting State shall be exempt from tax in that State if: (a) it is derived and beneficially owned by the Government of the other Contracting State, or a political subdivision or a local authority thereof, or the central bank of that other State, or by any agency or instrumentality of, or any financial institution wholly owned by, that Government. 3. Berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan atas bunga yang berasal dari obligasi Pemerintah Indonesia yang dimiliki oleh penduduk/Pemerintah negara-negara Belanda, Philipina, Singapura, dan Inggris adalah seperti pada tabel berikut: ___________________________________________________________________________________ Negara Bunga atas Obligasi Pemerintah Indonesia ___________________________________________________________________________________ dimiliki oleh penduduk dimiliki oleh Pemerintah ___________________________________________________________________________________ Belanda Dikenakan PPh di Indonesia sebesar 10% Dikenakan PPh di Belanda Philipina Dikenakan PPh di Philipina Dikenakan PPh di Philipina Singapura Dikenakan PPh di Singapura Dikenakan PPh di Singapura Inggris Dikenakan PPh di Indonesia sebesar 10% Dibebaskan dari PPh di Indonesia __________________________________________________________________________________ Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO