DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 081/PJ.631/1989 TENTANG PENJELASAN UNTUK PELAKSANAAN PP NOMOR 28 TAHUN 1988 DAN KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab pertanyaan Saudara melalui surat No. : API.525/K.U.30/89/DU-B perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Atas penyerahan jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan jasa pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan internasional oleh Perusahaan Penerbangan Asing (Nomor 1.a dan Nomor 2.c Daftar Jenis Penjualan Jasa PAP I Lampiran surat Saudara) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Negara tempat kedudukan Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan Penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik). 2. Atas penyerahan jasa Parkir Kendaraan (mobil dll.) selain penyimpanan pesawat udara penerbangan domestik, sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian, tidak perlu ditagih Pajak Pertambahan Nilai. 3. Atas penyerahan jasa-jasa lainnya yang tercantum dalam Daftar Jenis Penjualan Jasa PAP I tersebut dalam lampiran surat Saudara tentang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Faktur Pajak harus dikeluarkan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana Pajak Pertambahan Nilai terutang. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat dilakukannya penagihan pembayaran atas jasa yang diberikan. 5. Ketentuan tersebut pada butir 4 tidak berlaku untuk: a. Penyerahan jasa yang tidak dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian. Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat tersedianya fasilitas atau hak untuk dipakai atau dimanfaatkan. b. Dalam hal penagihan pembayaran dilakukan dengan menggunakan karcis, kupon atau kwitansi (untuk pembayaran tunai), maka karcis, kupon ataupun kwitansi tersebut berlaku sebagai Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana). Pada karcis, kupon ataupun kwitansi harap dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 6. a. Konsesi usaha di kawasan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Nomor 6 Daftar Jenis Penjualan Jasa PAP I adalah merupakan pelayanan jasa yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 merupakan Jasa Kena Pajak dan oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pemakaian listrik, air, telepon oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 Daftar Jenis Jasa PAP I, dihitung dari biaya administrasi yang ditagih oleh Perum Angkasa Pura kepada pengguna jasa. 7. Disamping hal-hal tersebut di atas, tidak berlebihan kiranya ditambahkan, bahwa Perum Angkasa Pura adalah Badan yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Petunjuk pemungutannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1989. Oleh karena itu atas pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa-Jasa Kena Pajak dari pihak ketiga (rekanan) yang pembayarannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989 harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Apabila dalam kontrak belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut sebagai pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak perlu membuat addendum kontrak, terbatas pada pembayaran yang dilakukan setelah tanggal 10 Pebruari 1989. Demikianlah penjelasan kami, bila ada hal-hal yang masih kurang jelas, staf Saudara dapat mengunjungi petugas kami di Direktorat Pajak Tidak Langsung atau Direktorat Peraturan Perpajakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD