DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 081/PJ.631/1989

                            TENTANG

      PENJELASAN UNTUK PELAKSANAAN PP NOMOR 28 TAHUN 1988 DAN KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab pertanyaan Saudara melalui surat No. : API.525/K.U.30/89/DU-B perihal tersebut di atas, bersama 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Atas penyerahan jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan 
    Internasional dan jasa pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan internasional oleh 
    Perusahaan Penerbangan Asing (Nomor 1.a dan Nomor 2.c Daftar Jenis Penjualan Jasa PAP I 
    Lampiran surat Saudara) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Negara tempat  kedudukan 
    Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan 
    Penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik).

2.  Atas penyerahan jasa Parkir Kendaraan (mobil dll.) selain penyimpanan pesawat udara penerbangan 
    domestik, sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian, tidak perlu ditagih Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Atas penyerahan jasa-jasa lainnya yang tercantum dalam Daftar Jenis Penjualan Jasa PAP I tersebut 
    dalam lampiran surat Saudara tentang Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Faktur Pajak harus dikeluarkan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana 
    Pajak Pertambahan Nilai terutang. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat dilakukannya 
    penagihan pembayaran atas jasa yang diberikan.

5.  Ketentuan tersebut pada butir 4 tidak berlaku untuk:
    a.  Penyerahan jasa yang tidak dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian. Dalam hal 
        ini Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat tersedianya fasilitas atau hak untuk dipakai 
        atau dimanfaatkan.
    b.  Dalam hal penagihan pembayaran dilakukan dengan menggunakan karcis, kupon atau 
        kwitansi (untuk pembayaran tunai), maka karcis, kupon ataupun kwitansi tersebut berlaku 
        sebagai Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana). Pada karcis, kupon ataupun kwitansi harap 
        dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

6.  a.  Konsesi usaha di kawasan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Nomor 6 Daftar Jenis 
        Penjualan Jasa PAP I adalah merupakan pelayanan jasa yang berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 merupakan Jasa Kena Pajak dan oleh karena itu terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pemakaian listrik, air, telepon oleh pihak ketiga 
        sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 Daftar Jenis Jasa PAP I, dihitung dari biaya 
        administrasi yang ditagih oleh Perum Angkasa Pura kepada pengguna jasa.

7.  Disamping hal-hal tersebut di atas, tidak berlebihan kiranya ditambahkan, bahwa Perum Angkasa Pura 
    adalah Badan yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk sebagai 
    pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Petunjuk 
    pemungutannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1989. Oleh karena itu atas pembelian Barang 
    Kena Pajak dan Jasa-Jasa Kena Pajak dari pihak ketiga (rekanan) yang pembayarannya dilakukan 
    sejak tanggal 1 Januari 1989 harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Apabila dalam kontrak belum 
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut sebagai pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
    perlu membuat addendum kontrak, terbatas pada pembayaran yang dilakukan setelah tanggal 
    10 Pebruari 1989.

Demikianlah penjelasan kami, bila ada hal-hal yang masih kurang jelas, staf Saudara dapat mengunjungi 
petugas kami di Direktorat Pajak Tidak Langsung atau Direktorat Peraturan Perpajakan.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD