DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1996      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 07/PJ.311/1996

                            TENTANG

              DASAR PENGHITUNGAN BIAYA JABATAN DALAM FORMULIR 1721-A TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No : XXX tanggal 5 Desember 1995 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, Saudara mohon petunjuk mengenai dasar penghitungan biaya jabatan, karena 
    menurut pendapat Saudara dasar penghitungan biaya jabatan adalah jumlah seluruh penghasilan 
    bruto baik yang merupakan penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur. Hal tersebut telah 
    diatur dalam :
    a.  Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 (dalam pasal 8 dan dalam contoh nomor : VI).
    b.  SE-10/PJ.43/1995 tanggal 27 Februari 1995 (dalam butir 1).
    c.  SE-23/PJ.43/1995 tanggal 26 April 1995 (dalam butir 6).

2.  Sesuai dengan :

    a.  Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, dalam pasal 8 dan 
        dalam contoh nomor : VI, menyebutkan penghasilan bruto termasuk di dalamnya penghasilan 
        lain yang tidak teratur yaitu bonus dan lain sebagainya.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.43/1995 tanggal 27 Februari 1995, 
        dalam butir 1 (satu) menyebutkan antara lain bahwa dasar penghitungan biaya jabatan dari 
        penghasilan bruto adalah penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.43/1995 tanggal 26 April 1995, dalam 
        butir 6 menyebutkan bahwa, dasar penghitungan biaya jabatan adalah dari penghasilan bruto 
        baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur seperti bonus, tunjangan hari raya, 
        dan sebagainya.

    d.  Sesuai dengan Formulir 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Takwim 1995 mengenai 
        penghitungan biaya jabatan sebagai unsur pengurangan pada butir 10 dan 11 disebutkan 
        bahwa :
        butir 10        :   Biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 7 
                    (Penghasilan Teratur).
        butir 11        :   Biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 8 
                    (Penghasilan Tidak Teratur).

        Kedua biaya jabatan ini digabungkan dan sebagai unsur pengurangan untuk mencari 
        penghasilan neto.

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa penghitungan biaya jabatan dasarnya 
    adalah dari penghasilan bruto yang terdiri dari penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur.

    Dengan demikian penghitungan biaya jabatan yang ada di dalam formulir 1721-A1 di SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21 Tahun Takwim 1995 dasarnya adalah penghasilan bruto baik penghasilan teratur dan 
    penghasilan tidak teratur seperti yang tercantum dalam butir 10 dan butir 11 lampiran SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21 tersebut, dengan batasan jumlah biaya jabatan tersebut setinggi-tingginya Rp. 648.000,- 
    (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 54.000,- (lima puluh empat 
    ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION