DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 2002 hal Penegasan Ulang PPN Untuk Impor Sapi Bibit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut serta berdasarkan penjelasan yang Saudara sampaikan secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC melaksanakan pekerjaan pengadaan ternak sapi bibit impor sebanyak 250 ekor dan sarana pendukungnya untuk kepentingan Proyek Pembinaan Agribisnis Peternakan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tentang Izin Pemasukan Ternak Bibit Sapi Potong Dari Luar Negeri. b. Dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-758/PJ.512/2001 tanggal 22 Juni 2001, Saudara memohon kembali penegasan atas pembebasan PPN impor sapi bibit. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tentang Izin Pemasukan Ternak Bibit Sapi Potong Dari Luar Negeri disebutkan antara lain: a. Memberikan izin kepada Proyek Pembinaan Agribisnis Peternakan Pusat untuk memasukkan jenis ternak bibit sapi betina dari tipe sapi potong ras Simmental-Brahman (Simbra) dan ras Brahman-Angus (Brangus) dari Australia. b. Pelaksana impor adalah PT ABC. c. Spesifikasi umum ternak bibit sapi betina antara lain: 1) bebas dari cacat alat reproduksi, 2) bebas dari abnormal ambing, 3) tidak menunjukkan gejala kemandulan. 3. Berdasarkan Surat Keterangan Direktur Perbibitan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 3 Desember 2002, dengan menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas disebutkan bahwa sapi-sapi yang diimpor adalah memang benar Sapi Bibit betina type sapi potong milik pemerintah yang akan dikembangbiakkan di sentra-sentra pembibitan rakyat di berbagai propinsi. 4. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, dinyatakan antara lain bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit peternakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Sapi Bibit Betina Simbra dan Sapi Bibit Betina Brangus tersebut di atas dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi butir 5 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA