DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


17 Januari 2008

 

 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR S-06/PJ.08/2008 

TENTANG

 KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL DAN KPP TERBAIK 
DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WP PENENTU PENERIMAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-564/PJ/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Pemilihan Kanwil dan KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan dan dalam rangka pelaksanaannya di tingkat Kanwil dengan ini disampaikan Kriteria Penilaian dalam Pemilihan Kanwil dan KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan (terlampir).

Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Kasubdit Dampak Kebijakan dengan nomor (021) 5251609, 5250208 ext. 3583 dan 3584 pada jam kantor.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

Sumihar Petrus Tambunan

 

 

 

 

 

NIP 060055232

 

Tembusan:

1. Direktur Jenderal Pajak

2. Sekretaris

3. Direktorat Jenderal Pajak