DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.52/1993 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Oktober 1992 perihal permohonan pemusatan tempat terutang PPN, bersama ini dimintakan kelengkapan data/informasi berupa : 1. Nama dan alamat Cabang-cabang secara lengkap; 2. Gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan; 3. Fungsi dan wewenang Kantor Pusat dan Kantor Cabang; 4. Surat Keputusan Pengukuhan PKP dari masing-masing Cabang dari KPP setempat yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Cabang berada; 5. SPT PPh Tahun 1991 dan Laporan Keuangan Tahun 1991. Sebagai bahan pertimbangan bagi kami dalam memproses permohonan pemusatan tempat terutang PPN yang Saudara ajukan. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN