DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   6 Januari 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.52/1993

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara No. XXX  tanggal 24 Oktober 1992 perihal permohonan pemusatan tempat 
terutang PPN, bersama ini dimintakan kelengkapan data/informasi berupa :

1.  Nama dan alamat Cabang-cabang secara lengkap;
2.  Gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan;
3.  Fungsi dan wewenang Kantor Pusat dan Kantor Cabang;
4.  Surat Keputusan Pengukuhan PKP dari masing-masing Cabang dari KPP setempat yang wilayah 
    kerjanya meliputi lokasi Cabang berada;
5.  SPT PPh Tahun 1991 dan Laporan Keuangan Tahun 1991.

Sebagai bahan pertimbangan bagi kami dalam memproses permohonan pemusatan tempat terutang PPN yang 
Saudara ajukan.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN