DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.34/2004

                            TENTANG

   TANGGAPAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN HUBUNGAN UDARA INDONESIA-JERMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 2003, perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Jerman mengusulkan untuk merubah beberapa 
    ketentuan dalam Perjanjian Perhubungan Udara Indonesia-Jerman yang berkaitan dengan ketentuan 
    "Exemption from Customs Duties and Other Charges" yang berbunyi "Each Contracting Party shall, 
    on reciprocal basis, grant relief from turnover tax or similar indirect taxes on goods and services 
    supplied to any designated by the other Contracting Party and used for the purpose of its business. 
    The tax relief may take from of an exemption or a refund."

2.  Berkaitan dengan masalah perpajakan, dapat kami sampaikan bahwa antara Pemerintah Indonesia 
    dengan Pemerintah Jerman telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang 
    berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1992. Dengan berlakunya P3B dimaksud maka permasalahan 
    perpajakan antara penduduk Indonesia dengan Jerman diatur berdasarkan ketentuan dalam P3B 
    tersebut. Sedangkan untuk hal lain yang tidak diatur dalam P3B akan diatur berdasarkan peraturan 
    perundangan perpajakan Indonesia yang berlaku.

3.  Mengingat bahwa ketentuan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman 
    sudah diatur tersendiri dalam P3B Indonesia-Jerman, maka pada hemat kami setiap agreement antara 
    Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman di bidang lainnya hendaknya tidak mencantumkan 
    ketentuan yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

4.  Ketentuan yang berkaitan dengan bea masuk dan impor barang hendaknya dikonsultasikan dengan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO