DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 05/PJ.332/2005

                             TENTANG

      TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KERJASAMA OPERASI TERMINAL PETI KEMAS (KSO TPK) ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 
        tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu atau Tempat 
        Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, PT. XYZ meminta penegasan apakah 
        Kerjasama Operasi Terminal Peti Kemas (KSO TPK) ABC, dimana     52,12% modalnya dimiliki 
        oleh PT. XYZ sebagai BUMN wajib mendaftar dan melaporkan kewajiban pajaknya kepada 
        Kantor Pelayanan Pajak BUMN atau Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja.

    b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja melalui surat Nomor XXX tanggal 12 Juli 2004 
        perihal Penegasan Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Pajak menyebutkan bahwa  meskipun 
        kepemilikan modal dari Badan Usaha KSO TPK ABC dimiliki oleh BUMN yang mempunyai 
        penyertaan modal sebesar 52,12%, namun karena bentuk badan usaha tersebut adalah 
        Kerjasama Operasi, bukan Perseroan Terbatas, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
        a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tersebut tidak berlaku bagi KSO
        TPK ABC, sehingga sampai saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan 
        Pajak Jakarta Koja.

2.  Dasar hukum :
    a.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat 
        Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha 
        Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003, antara lain menyatakan bahwa dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
        1). Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan 
            Pengusaha Kena Pajak:
            a). Badan Usaha Milik Negara
            b). Badan Usaha Milik Daerah
            c). Penanaman Modal Asing
            d). Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing
            e). Perusahaan Masuk Bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory 
                organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan    Undang-
                undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha di Pasar Modal
            f). Perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu

    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang 
        Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha 
        Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003, mengatur bahwa tempat pendaftaran 
        dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk
        Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
        seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik
        Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang 
        selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan 
        dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di 
        bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan 
        efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA);

    c.  Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tentang 
        Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Tertentu, mengatur bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak 
        dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi 
        Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara adalah Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik 
        Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan yang 
        penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara 
        lebih dari 50% (lima puluh persen).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa apabila KSO TPK ABC telah 
    terdaftar di KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan sebelum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 
    KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan 
    Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003 maka tempat pendaftaran dan 
    pelaporan bagi KSO TPK ABC adalah di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan 
    (dalam hal ini KPP Jakarta Koja).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO