DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        14 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 05/PJ.313/1999

                            TENTANG

                     PERNYATAAN KEBERATAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS THR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 15 Desember 1998 perihal tersebut di atas dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam upaya meringankan beban hidup bagi pekerja dan 
    keluarga menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan serta dihadapkan pada kebutuhan Hari 
    Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, maka Saudara keberatan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 
    atas Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 1999 dan seterusnya.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara 
    lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, 
    upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan 
    yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

3.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 
    tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, 
    antara lain diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, 
    tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya 
    yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.

    Sebagai informasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tersebut diperbaharui 
    dengan KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998, namun ketentuan mengenai hal tersebut tidak 
    berubah.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam butir 2 dan 3 di atas, dengan sangat menyesal 
    kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara agar terhadap THR tidak dilakukan pemotongan 
    PPh Pasal 21.

5.  Sebagaimana diketahui fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber pembiayaan negara dalam 
    menjalankan fungsi pemerintahan, dan ketentuan tentang perpajakan diatur dalam Undang-undang. 
    Dengan demikian apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan 
    maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang perpajakan 
    tersebut.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN