DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          4 Januari 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.52/2000

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR VIDEO BANTUAN DARI UNEP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat : 
    1.1.    Bapedal telah mengimpor 1 (satu) Unit Video Conferencing Tandberg Vision 800 yang 
        merupakan barang bantuan dari UNEP.
    1.2.    Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Sekretaris Umum Bapedal mengajukan 
        permohonan untuk dibebaskan dari PPN dan PPnBM-nya.
    1.3.    Untuk melengkapi permohonan Saudara tersebut, Saudara hanya melampirkan surat 
        pernyataan pemberian bantuan dan B/L, namun Saudara tidak melampirkan surat pembebasan 
        Bea Masuk dari Dirjen Bea dan Cukai sebagaimana yang kami minta dalam surat nomor 
        S-2959/PJ.52/1999 tanggal 10 Desember 1999.

2.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya atau atau tidak.
    Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 mengatur 
    tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor 1 (satu) Unit Video 
    Conferencing Tandberg Vision 800 bantuan dari UNEP karena tidak mendapatkan pembebasan Bea 
    Masuk dari Dirjen Bea dan Cukai, maka atas impor tersebut terutang PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dapat dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

A. Anshari Ritonga
NIP 060027032