DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.43/1991 TENTANG DATA PEMILIK GEDUNG PERSEWAAN BESERTA TINDAK LANJUTNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini dikirimkan kepada Saudara data tentang para pemilik gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sehubungan dengan data tersebut maka Saudara diminta untuk memantau mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung tersebut. Langkah-langkah yang Saudara lakukan adalah : 1. menghubungi para pemilik gedung di wilayah Saudara untuk meminta daftar penyewa gedung yang bersangkutan. 2. Meneliti SPT Tahunan PPh Tahun 1988 dan 1989 dari para pemilik gedung tersebut untuk mengetahui apakah ada pengkreditan PPh Pasal 23. Apabila tidak terdapat kredit pajak PPh Pasal 23, maka kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyewa gedung yang bersangkutan diingatkan tentang kewajiban memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pemilik gedung yang bersangkutan. 3. Kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemilik gedung yang bersangkutan terdaftar diminta untuk melaporkan tentang langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kantor Pelayanan Pajak mengenai hal tersebut pada butir 1 dan 2 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Pajak Penghasilan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan selambat-lambatnya akhir bulan Pebruari 1991. 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar senantiasa memantau pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung yang ada di wilayahnya. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD