DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 03/PJ.53/2001 TENTANG PENEGASAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN ENERGI PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 29 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 dan dalam pertemuan pada 28 Juni 2000 telah disepakati bahwa Kontraktor KOB Panas Bumi diperkenankan memperoleh Penundaan Pembayaran PPN sepanjang dalam Kontrak KOB Panas Bumi tersebut mencantumkan ketentuan-ketentuan yang mengatur penundaan, Saudara mengharapkan penjelasan tertulis mengenai Penundaan Pembayaran PPN sebagai acuan tindak lanjut pada kesempatan pertama. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29 September 2000, antara lain ditegaskan : 2.1. Butir 2, dalam kenyataannya dapat terjadi fasilitas Penundaan Pembayaran PPN tersebut dituangkan dalam Kontrak Production Sharing dan Kontrak Operasi Bersama antara Pemerintah dengan perusahaan asing yang secara hukum diperlakukan sama dengan Undang- undang (lex specialis). Namun demikian terdapat pula fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang tidak dituangkan dalam kontrak-kontrak tersebut. 2.2. Butir 6 huruf b, bagi Kontraktor KPS/KOB yang kontraknya mengatur penundaan pembayaran PPN dan ditandatangani sebelum 31 Mei 2000, berlaku Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (disingkat UU PPN) sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran PPN yang ditunjuk sebagai dasar, antara lain telah memperoleh rekomendasi dari Pertamina sesuai Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989 dan telah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Terhadap Kontraktor KPS/KOB yang dalam kontraknya tidak diatur fasilitas Penundaan Pembayaran PPN, maka diberlakukan Pasal II huruf a UU PPN, yaitu fasilitas Penundaan Pembayaran PPN tersebut berlaku sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat 31 Desember 1999. 3.2. Terhadap Kontraktor KPS/KOB yang dalam kontraknya mengatur fasilitas Penundaan Pembayaran PPN (lex specialis) dan telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemberian fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang ditunjuk sebagai dasar (butir 2.2), diberlakukan ketentuan Pasal II huruf b UU PPN, yaitu fasilitas Penundaan Pembayaran PPN tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang bersangkutan (sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran hasil usaha yang merupakan bagian Pemerintah). 3.3. Untuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai Penundaan Pembayaran PPN atas Jasa Pencarian Sumber dan Pemboran Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, agar Saudara berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29 September 2000 (terlampir). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah VI DJP 4. Kepala KPP Badora