DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          8 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 03/PJ.53/2001

                             TENTANG

                    PENEGASAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN 
        ATAS JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN ENERGI PANAS BUMI 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 29 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 Keputusan 
    Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 dan dalam 
    pertemuan pada 28 Juni 2000 telah disepakati bahwa Kontraktor KOB Panas Bumi diperkenankan 
    memperoleh Penundaan Pembayaran PPN sepanjang dalam Kontrak KOB Panas Bumi tersebut 
    mencantumkan ketentuan-ketentuan yang mengatur penundaan, Saudara mengharapkan penjelasan 
    tertulis mengenai Penundaan Pembayaran PPN sebagai acuan tindak lanjut pada kesempatan pertama.     

2.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29 September 
    2000, antara lain ditegaskan :     
        2.1.        Butir 2, dalam kenyataannya dapat terjadi fasilitas Penundaan Pembayaran PPN tersebut 
        dituangkan dalam Kontrak Production Sharing dan Kontrak Operasi Bersama antara 
        Pemerintah dengan perusahaan asing yang secara hukum diperlakukan sama dengan Undang-
        undang (lex specialis). Namun demikian terdapat pula fasilitas Penundaan Pembayaran PPN 
        yang tidak dituangkan dalam kontrak-kontrak tersebut.     
        2.2.        Butir 6 huruf b, bagi Kontraktor KPS/KOB yang kontraknya mengatur penundaan pembayaran 
        PPN dan ditandatangani sebelum 31 Mei 2000, berlaku Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
        (disingkat UU PPN) sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemberian 
        fasilitas penundaan pembayaran PPN yang ditunjuk sebagai dasar, antara lain telah 
        memperoleh rekomendasi dari Pertamina sesuai Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989 dan telah mengajukan permohonan 
        kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal 
        Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :     
        3.1.        Terhadap Kontraktor KPS/KOB yang dalam kontraknya tidak diatur fasilitas Penundaan 
        Pembayaran PPN, maka diberlakukan Pasal II huruf a UU PPN, yaitu fasilitas Penundaan 
        Pembayaran PPN tersebut berlaku sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah 
        diberikan, paling lambat 31 Desember 1999.     
        3.2.        Terhadap Kontraktor KPS/KOB yang dalam kontraknya mengatur fasilitas Penundaan 
        Pembayaran PPN (lex specialis) dan telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan 
        pemberian fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang ditunjuk sebagai dasar (butir 2.2), 
        diberlakukan ketentuan Pasal II huruf b UU PPN, yaitu fasilitas Penundaan Pembayaran PPN 
        tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang bersangkutan (sampai dengan 
        saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran hasil usaha yang merupakan bagian 
        Pemerintah).     
        3.3.        Untuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai Penundaan Pembayaran PPN atas Jasa Pencarian 
        Sumber dan Pemboran Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, agar Saudara berpedoman 
        pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2000 tanggal 
        29 September 2000 (terlampir).     

Demikian untuk dimaklumi.
 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :

1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Wilayah VI DJP
4.      Kepala KPP Badora