DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 02 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.51/1995

                            TENTANG

       KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman 
Modal Nomor 1237/A.6/1994 tanggal 02 Desember 1994 perihal penundaan pembayaran PPN/PPn BM impor 
dalam rangka PMDN atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara melengkapi permohonan 
tersebut seperti di bawah ini :

1.  Mengisi formulir bentuk Form KP.PPN 23.
2.  Surat pernyataan barang modal yang bersangkutan akan dipakai, tidak diperjual belikan dan akan 
    dilunasi PPN/PPn BM yang ditunda setelah jatuh tempo.
3.  Penjelasan tentang prosentase penyelesaian pekerjaan.
4.  Copy Bill of Lading (BL)
5.  Brosur barang yang diimpor.
6.  Master List.
7.  Penjelasan barang yang di impor, kegunaan dan pemasangan/konstruksi.
8.  Copy Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
9.  Surat Setoran Pajak atau Surat Keterangan Bebas PPh. Pasal 22 Impor.
10. Copy NPWP para Direksi dan pemegang saham.
11. Surat Keterangan lokasi Hotel dan Master Plan.
12. Surat persetujuan pemberian fasilitas PMA/PMDN dari BKPM.
13. Kontrak/sub kontrak pembangunan hotel.
14  SPT PPh WP Badan dua tahun terakhir Importir/Indentor.
15. Neraca pembuka/awal.
16. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor 
    Inden.
17. Surat Setoran Pajak PPN atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden.

Kelengkapan permohonan tersebut kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO