DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.313/1999 TENTANG PENJELASAN MENGENAI ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX 28 Juli 1998 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT XYZ merupakan perusahaan PMA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX. Pada Tahun 1997 PT XYZ mengalami kerugian, namun karena terdapat kredit pajak yang cukup besar mengakibatkan adanya lebih bayar, maka perusahaan mengajukan restitusi. Atas permohonan pengajuan restitusi tersebut sampai sekarang belum diterbitkan SKPLB. Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak berupa SKPLB dalam dua tahun terakhir dengan jumlah sebagai berikut : - Tahun 1995 - PPh Pasal 25 terutang Rp. 149.227.300,00 - Tahun 1996 - PPh Pasal 25 terutang Rp. 40.375.300,00. Saudara mohon penegasan mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 1998. 2. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa apabila Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah PPh yang telah dibayar, dipotong dan atau dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, maka besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu sampai dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dijelaskan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 1997 diperoleh data sebagai berikut : - Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Desember 1997) = Rp 3.407.249,00 - Rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu = 1/12 x (Rp 26.247.361,00 + Rp 20.443.494,00) = Rp 3.890.904,00 Dalam hal keputusan atas SPT Lebih Bayar 1997 belum diterbitkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk tahun 1998 adalah sebesar angsuran bulan rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu yaitu Rp 3.890.904,00 sampai dikeluarkannya keputusan atas SPT Lebih Bayar tersebut, dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN