DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 003/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2146/KM.05/1999 tanggal 09 Nopember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang 
Modal/Asset Asal Impor PT XYZ Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud 
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997 Tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 
394/KMK.05/1999 Tanggal 3 Agustus 1999 (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX), bersama ini diteruskan copy 
keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN