8 Februari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 71/BC/2006
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor S-68/WBC.04/2006 tanggal 23
Januari 2006 perihal pelaksanaan pemeriksaan barang dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 jo Nomor P.19/BC/2005
tidak disebutkan secara khusus definisi "Pejabat Pemeriksa Barang, tetapi hanya disebutkan definisi
"Pejabat" yaitu pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
2. Bahwa dalam mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir ini tidak
terdapat penunjukan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB), melainkan menyebutkan pelaksana
pemeriksa dan pelaksana administrasi.
3. Memperhatikan hal tersebut untuk kepentingan pemenuhan Pejabat Pemeriksa Barang, Kepala Kantor
Pelayanan menunjuk pelaksana pemeriksa sebagai Pejabat Pemeriksa Barang (bukan jabatan
fungsional sehingga tanpa adanya angka kredit dan tunjangan fungsional). Penunjukan tersebut
supaya tetap mengutamakan terhadap pelaksana pemeriksa yang telah mengikuti diklat PFPB.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459