4 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 451/BC.2/2005 TENTANG PERMASALAHAN PERALIHAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 615/PMK.04/2004 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan adanya perbedaan penerapan masa peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tata Laksana Impor Sementara di antara Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan memperhatikan surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-431/SJ.5/2005 tanggal 21 Februari 2005, demi keseragaman disampaikan sebagai berikut : 1. Pada tanggal 30 Desember 2004 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tata Laksana Impor Sementara yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005 (sesuai asas publisitas setiap orang dianggap mengetahui peraturan tesebut). 2. Dalam rangka kepastian hukum dan menjaga kewibawaan Pemerintahan serta tidak menjadi preseden dikemudian hari, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.04/2004 tetap diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2005. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, terhadap izin impor sementara yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2005 yang masih berpedoman pada ketentuan lama, agar diadakan ralat guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.04/2004. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal u.b. Direktur Teknis Kepabeanan ttd. Ibrahim A. Karim NIP 060027872 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Para Direktur di lingkungan DJBC 3. Kepala Kantor Wilayah I s.d XIII DJBC.