4 Mei 2005

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR S - 328/BC/2005

                        TENTANG

        PENEGASAN FASILITAS PENGEMBALIAN ATAS PEMBAYARAN FASILITAS PEMBEBASAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-68/WBC.07/2005 tanggal 7 April 2005 tentang Permohonan 
Pengembalian Bea Masuk Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengembalian Bea Masuk dimaksud hanya terbatas untuk impor bahan yang telah dilakukan 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997, yaitu ketika polis ditangani 
    BINTEK, tetapi permohonan perpanjangan periode ekspor ketika pelayanan sudah beralih 
    ke DJBC yang telah ditolak kemudian diselesaikan pembayaran bea masuk atas sisa barang tersebut. 
    Karena waktu itu adalah masa transisi pelayanan dari BINTEK ke DJBC dan agar terdapat kepastian 
    bagi dunia usaha, maka fasilitas pengembalian atas pembayaran fasilitas pembebasan tersebut dapat 
    diberikan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
    a.  impor barang tersebut dilakukan terbatas pada masa Bapeksta/BINTEK Keuangan, yaitu 
        masih berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997;
    b   hanya diberikan kepada perusahaan yang permohonan perpanjangan periode ekspornya 
        ditolak DJBC dan atas pungutan negara yang terutang diwajibkan pembayarannya sebelum 
        jatuh tempo PIB fasilitas pembebasan (12 bulan);
    c.  pembayaran sebagaimana dimaksud butir b dapat dibuktikan kebenarannya;
    d.  barang yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir c diolah, dirakit, atau dipasang 
        pada barang lain dan dapat diyakini proses produksinya; dan
    e.  hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam butir d diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

2.  Untuk menjamin obyektivitas pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 perlu 
    dilaksanakan melalui uji materil dengan mekanisme audit di bidang kepabeanan.

3.  Proses pengembalian sebagaimana dimaksud di atas dapat diselesaikan minimal secara manual dan 
    mengingat proses pengembalian selalu terkait dengan saldo PIB-PIB lainnya maka dalam 
    pelaksanaannya agar Saudara melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan 
    Cukai terlebih dahulu.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459