1 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 196/BC.2/2006 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 133/PMK.010/2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2006; 2. Perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif bea masuk sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 dimaksud telah di upload ke sistem aplikasi PDE sehingga untuk KPBC yang sudah on-line dapat langsung di aplikasikan. 3. Sedangkan untuk KPBC yang belum on-line untuk kelancaran tugas di lapangan Saudara diminta untuk melihat perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif bea masuk tsb melalui website resmi DJBC (www.beacukai.go.id), sebagai dasar penetapan tarif bea masuk. 4. Hardcopy Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan segera dikirim pada kesempatan pertama oleh Sekretaris DJBC. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd TEGUH INDRAYANA NIP 060054090 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekritaris DJBC.