1 Februari 2006

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR S - 196/BC.2/2006

                        TENTANG

                 PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 133/PMK.010/2005

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tanggal 23
Desember 2005 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas Barang Impor 
Produk-produk Tertentu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2006;

2.  Perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif bea masuk sebagaimana telah diatur melalui 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 dimaksud telah di upload ke sistem aplikasi PDE
    sehingga untuk KPBC yang sudah on-line dapat langsung di aplikasikan.

3.  Sedangkan untuk KPBC yang belum on-line untuk kelancaran tugas di lapangan Saudara diminta untuk 
    melihat perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif bea masuk tsb melalui website resmi DJBC
    (www.beacukai.go.id), sebagai dasar penetapan tarif bea masuk.

4.  Hardcopy Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan segera dikirim pada kesempatan pertama oleh 
    Sekretaris DJBC.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL 
u.b. 
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd

TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekritaris DJBC.