17 Juli 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 1217/BC.1/UP.9/2007 TENTANG PELAKSANAAN KEPINDAHAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 83/BC.1/UP.9/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Pemindahan Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan hormat diminta bantuan Saudara untuk memerintahkan para pegawai yang dimutasikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat kedudukan baru paling lambat tanggal 20 Juli 2007. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Kamil Sjoeib NIP. 060044480 Tembusan : 1. Direktur Jenderal 2. Ketua Kelompok Kerja Tim Reformasi Kebijakan Bidang Pelayanan Bea dan Cukai 3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok