17 Juli 2007

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                       NOMOR S - 1217/BC.1/UP.9/2007

                        TENTANG

                    PELAKSANAAN KEPINDAHAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 83/BC.1/UP.9/2007 tanggal 
17 Juli 2007 tentang Pemindahan Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan hormat 
diminta bantuan Saudara untuk memerintahkan para pegawai yang dimutasikan ke Kantor Pelayanan Utama 
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat kedudukan baru 
paling lambat tanggal 20 Juli 2007.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Kamil Sjoeib
NIP. 060044480


Tembusan :
1.    Direktur Jenderal 
2.    Ketua Kelompok Kerja Tim Reformasi Kebijakan Bidang Pelayanan Bea dan Cukai 
3.    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok