4 Januari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 04/BC/2007 TENTANG PELAYANAN SSPCP/SSCP DENGAN NTB DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa implementasi MPN mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007; 2. Berdasarkan evaluasi pemberlakukan MPN sampai dengan tanggal 3 Januari 2007 ditemukan masih banyak Bank/Pos yang mengalami gangguan untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Hal ini berakibat tidak dapat dilayaninya Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai; 3. Berkaitan dengan butir 2 di atas, khusus untuk Bank/Pos yang mengalami gangguan komunikasi jaringan sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara, apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank/Pos dan Kantor Cabang Bank/Pos serta antara Kantor Pusat Bank/Pos dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (MPN) maka Bank/Pos dapat memberikan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos (NTB/NTP) pada dokumen pembayaran tanpa NTPN; 4. Pelayanan pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 3, mulai berlaku tanggal 3 Januari sampai dengan 28 Februari 2007 dan KPBC dapat melayani dokumen pembayaran yang telah mendapatkan NTB/NTP tanpa NTPN; 5. Untuk Bank/Pos yang dapat mengimplementasikan MPN tanpa gangguan, wajib memberikan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP pada dokumen pembayaran; Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian. Direktur Jenderal, ttd Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan : 1. Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 2. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.