4 Januari 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 04/BC/2007
TENTANG
PELAYANAN SSPCP/SSCP DENGAN NTB
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul
Penerimaan Negara (MPN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam
Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa implementasi MPN mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007;
2. Berdasarkan evaluasi pemberlakukan MPN sampai dengan tanggal 3 Januari 2007 ditemukan masih
banyak Bank/Pos yang mengalami gangguan untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN). Hal ini berakibat tidak dapat dilayaninya Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai;
3. Berkaitan dengan butir 2 di atas, khusus untuk Bank/Pos yang mengalami gangguan komunikasi
jaringan sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul
Penerimaan Negara, apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank/Pos dan
Kantor Cabang Bank/Pos serta antara Kantor Pusat Bank/Pos dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (MPN) maka Bank/Pos dapat memberikan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi
Pos (NTB/NTP) pada dokumen pembayaran tanpa NTPN;
4. Pelayanan pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 3, mulai berlaku tanggal
3 Januari sampai dengan 28 Februari 2007 dan KPBC dapat melayani dokumen pembayaran yang
telah mendapatkan NTB/NTP tanpa NTPN;
5. Untuk Bank/Pos yang dapat mengimplementasikan MPN tanpa gangguan, wajib memberikan NTPN dan
NTB atau NTPN dan NTP pada dokumen pembayaran;
Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
1. Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
2. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.