18 Maret 2004

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR S - 188/BC/2004

                                TENTANG

         PENEGASAN BATASAN JENIS BARANG YANG TERMASUK DALAM KATEGORI BARANG ELEKTRONIKA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menyusuli surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-84/BC/2004 tanggal 27 Pebruari 2004 hal 
pengenaan BM dan PDRI terhadap importasi barang elektronik ke Pulau Batam dan surat Direktur Industri 
Teknologi Informasi dan Elektronika Depperindag Nomor 58/ILMEA.4/III/2004 tanggal 8 Maret 2004 hal 
Batasan jenis barang termasuk dalam kategori barang elektronika, dengan ini kami tegaskan batasan jenis 
barang yang termasuk dalam kategori barang-barang elektronik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam 
Rangka Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini.

Terhadap barang-barang elektronika sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini yang telah berada di 
Pulau Batam sebelum tanggal 01 Maret 2004, dianggap telah memenuhi formalitas kepabeanan.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth:
1.  Menko Perekonomian RI;
2.  Menteri Keuangan RI;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Direktur di lingkungan DJBC;
8.  Para Kakanwil di lingkungan DJBC.