tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-86/PJ.13/2018
Segera

Pemberitahuan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail) dan Surat Pemberitahuan PIN

 7 Maret 2018

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang akan berpartisipasi dalam skema Pengembalian PPN kepada turis asing (VAT Refund for Tourists), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dasar Hukum terkait pelaksanaan VAT Refund fo Tourists adalah:

 

a.

Pasal 17E Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

b.

Pasal 16E Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**;

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK **76/PMK.03/2010** sebagaimana terakhir diubah dengan PMK **100/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

 

d.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

 

e.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-39/PJ/2013** tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

2.

Sampai dengan saat ini terdapat 35 (tiga puluh lima) PKP yang mendaftarkan diri untuk ikut berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, dimana jumlah tersebut masih sangat sedikit.

3.

Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan Direktorat terkait lainnya telah melakukan diskusi dengan Himpunan Pengusaha Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dan Kementerian Pariwisata, dimana salah satu hasil diskusi tersebut HIPPINDO memastikan bahwa pengusaha yang menjadi anggotanya akan ikut dalam skema VAT Refund for Tourists.

4.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan pendaftaran PKP Toko Retail, diminta kepada KPP untuk melakukan pengecekan kemungkinan adanya PKP yang terdaftar pada KPP Saudara yang mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists pada laman VAT Refund for Tourists dengan port 10.254.9.193:8095.

5.

Untuk mengakses laman tersebut, Kepala Seksi Pelayanan atau Pelaksana pada Seksi Pelayanan dapat menggunakan login SIKKA.

6.

Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail) dan Surat Pemberitahuan Personal Identification Number (PIN) adalah sebagai berikut:

 

a.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Toruists harus mendaftarkan diri melalui laman www.vatrefund.pajak.go.id__ dengan menginput NPWP, SK pemusatan dan e-mail;   b. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan validasi atas permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan Surat Keputusan Pemusatan PPN terutang beserta NPWP cabang yang telah dipusatkan melalui alamat 10.254.9.193:8095.   c. Dalam hal hasil validasi:     1) menunjukkan hasil yang sesuai, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan persetujuan dan mencetak konsep Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan konsep Surat Pemberitahuan PIN;     2) menunjukkan hasil yang tidak sesuai, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penolakan dan mencetak konsep surat Pemberitahuan Penolakan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail;     dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.   d. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail/Surat Pemberitahuan PIN/Surat Pemberitahuan Penolakan Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.   e. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail/Surat Pemberitahuan PIN/Surat Surat Pemberitahuan Penolakan Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.   f. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Keputusan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail/Surat Pemberitahuan PIN/ Surat Pemberitahuan Penolakan Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail bersama dengan Surat Pengantarnya. 7. Prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai dengan SOP nomor KPP 30-0125.         Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.       a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis,

ttd.

Hantriono Joko Susilo
NIP 16681222 199103 1 006           Tembusan 1.
2.
3. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kp.: PJ.132/PJ.0301/2018   @liendza_timtkb, 13/03/2018