KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI: (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200

EMAIL: [email protected]


17 Mei 2013

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

: S-840/PJ.10/2013
: Segera
: Satu Set
: Persyaratan Pemberian Kode Aktivasi
  dan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Aplikasi eNofa

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

       Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari KPP mengenai prosedur Pemberian Kode Aktivasi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi eNofa yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2013, maka bersama ini kami susun persyaratan PKP yang dapat diberikan Kode Aktivasi dan NSFP sebagaimana terlampir.

 

       Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 


 

Direktur,

ttd,

Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001

 

 

Tembusan
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis