tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-805/PJ.03/2016

14 November 2016

Sifat

:

Sangat Segera

 

Hal

:

Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan Dari

Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

     Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor **34 TAHUN 2016** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya pada tanggal 8 Agustus 2016 (PP No. 34/2016), untuk kelancaran pelaksanaan PP dimaksud pada tataran operasional dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sebagaimana diketahui bahwa PP No. 34/2016 yang mulai berlaku sejak tanggal 7 September 2016, antara lain diatur:

 

a.

PasaI 3 ayat (5) bahwa pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

b.

PasaI 5 ayat (2) bahwa pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

c.

Pasal 7 bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 6.

2.

Perlu diinformasikan mengingat peraturan pelaksanaan PP No. 34/2016 sedang dalam proses penetapan, perlu dijelaskan beberapa ketentuan yang telah diatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan sebelum peraturan pelaksanaan PP No. 34/2016 ditetapkan, yaitu:

 

a.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2010** tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 34/2016.

 

b.

Orang pribadi atau badan yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya harus menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk dilakukan penelitian.

 

c.

Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan meliputi penelitian formal dan material, dengan ketentuan:

 

 

1)

Penelitian formal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.

 

 

2)

Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan:

 

 

 

a)

menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan

 

 

 

b)

dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),

 

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2010**.

 

 

3)

Penelitian formal dilakukan untuk mengetahui kesesuaian:

 

 

 

a)

identitas Wajib Pajak penjual dan pembeli dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan

 

 

 

b)

jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.

 

 

4)

Penelitian formal diselesaikan dengan membubuhkan cap penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan pada Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dan fotokopinya atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan bentuk cap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2010**.

 

 

5)

Dalam hal terdapat indikasi ketidakwajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh Wajib Pajak, penelitian material dapat dilakukan setelah penelitian formal diselesaikan.

 

 

6)

Penelitian material dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:

 

 

 

a)

tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan;

 

 

 

b)

tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

 

 

 

c)

tempat tinggal orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yunirwansyah

 

 

 

 

 

 

NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.03/PJ.032