tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021)52970765; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 1500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Lampiran
Hal :
:
:
: S-800/PJ.09/2015
Segera
satu set
Penyampaian Paket Installer Aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) Offline   30 Desember 2015             Yth. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak         di seluruh Indonesia                         Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) saat ini telah menyediakan aplikasi TKB yang dikelola oleh Seksi Pemutakhiran Tax Knowledge Based Subdirektorat Pelayanan Perpajakan. Aplikasi TKB adalah aplikasi yang berbasis web yang hanya dapat diakses melalui jaringan intranet DJP, yang selanjutnya akan disebut dengan TKB online. TKB online merupakan salah satu aplikasi yang wajib digunakan oleh petugas helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena tujuan utama dibuatnya aplikasi ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pegawai dalam memberikan layanan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak.         Konten TKB online terdiri atas peraturan perpajakan (tax) dan pengetahuan (knowledge). Konten peraturan perpajakan terdiri atas: Peraturan, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Kurs, Frequently Asked Question (FAQ) Perpajakan, Resume, Formulir, dan Alamat Unit DJP. Sedangkan konten pengetahuan terdiri atas: Sharing, Knowledge, dan Terminologi. Pada menu Sharing, pengguna TKB dapat berbagi informasi dan pengetahuan kepada pengguna yang lain. Sedangkan pada menu Knowledge tersedia submenu yang disediakan bagi direktorat terkait yang ingin berbagi informasi kepada pengguna TKB.        Agar aplikasi tersebut lebih fleksibel dan fungsional, Direktorat P2Humas bekerjasama dengan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) mengembangkan aplikasi TKB versi offline. TKB offline bertujuan untuk meminimalisasi kendala apabila TKB online sedang mengalami kerusakan atau gangguan jaringan. Selain itu, TKB offline juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan sosialisasi atau kunjungan kepada Wajib Pajak terutama di lokasi-lokasi dimana tidak terdapat jaringan intranet. Adapun fitur yang terdapat pada TKB offline hampir sama dengan TKB online, antara lain berisi: Peraturan, Resume, Kurs, Tax Treaty atau P3B, dan Alamat Unit Kerja.          Berkaitan dengan TKB offline tersebut, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. TKB offline dibuat dengan basis PC Desktop dan dapat diinstal pada komputer atau laptop masing-masing pegawai dengan menggunakan kode aktivasi; 2. paket installer TKB offline akan dikirimkan ke semua Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk selanjutnya digandakan dan didistribusikan ke semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerjanya; 3. basis data TKB offline akan diperbarui secara periodik setiap tiga bulan dan akan dikirimkan ke semua Kantor Wilayah DJP dalam bentuk compact disk (CD); 4. seluruh informasi yang terdapat dalam TKB offline ditujukan hanya untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan diluar ketentuan tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Direktorat P2Humas.          Berdasarkan hal-hal di atas, maka diimbau kepada : a. seluruh pegawai di lingkungan Kanwil, KPP, dan KP2KP untuk menginstal TKB offline pada PC/Laptop masing-masing sesuai dengan tata cara instalasi sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I; b. Operator Console (OC) atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Kanwil, KPP, dan KP2KP untuk bertindak sebagai Administrator TKB Offline sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran II dan melakukan aktivasi sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran III;           Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemutakhiran Tax Knowledge Based Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas dengan nomor telepon 021-5250208 ext. 51608.         Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama seluruh Kepala Kantor Wilayah diucapkan terima kasih.                                   Direktur,                                               ttd.                               Mekar Satria Utama
NIP 196806231993111001                 Tembusan :       1. Direktur Jenderal Pajak;       2. Para Tenaga Pengkaji;       3. Para Direktur.                       Kp.: PJ.092/PJ.0924