KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021)52970765; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 1500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-775/PJ.03/2015
Segera
Bentuk, Ukuran dan Spesifikasi Teknis Pencetakan
Formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015
16 September 2015
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan pelaksanaan pelaporan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2015, dengan ini disampaikan bahwa tidak terdapat perubahan peraturan mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh.
Untuk keperluan pencetakan SPT Tahunan PPh dimaksud, Saudara dapat menggunakan spesifikasi teknis pencetakan formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan untuk pelaporan penghitungan PPh Tahun Pajak 2014.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
P.M. John L. Hutagaol
NIP 196511271989101001
Kp.: PJ.032/PJ.0301