tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-6/PJ.13/2016

 

19 Januari 2016

Sifat

:

Segera/Biasa

 

 

Hal

:

Penegasan Kode Jenis Setor Bendaharawan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2015**

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

 

4.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan banyaknya masukan dan laporan terkait penafsiran atas ketentuan pembayaran pajak bendaharawan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2015** tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Permasalahan yang umum disampaikan terkait pembayaran pajak oleh bendaharawan setelah terbitnya **PER-44/PJ/2015** adalah sebagai berikut:

 

a.

Penolakan pembayaran pajak oleh sistem saat menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 900 oleh Bendaharawan saat akan melakukan pembayaran atas:

 

 

-

PPh Pasal 22 (Kode Akun Pajak 411122);

 

 

-

PPN Dalam Negeri (Kode Akun Pajak 411211);

 

 

-

PPN Impor (Kode Akun Pajak 411212);

 

 

-

PPnBM Dalam Negeri (Kode Akun Pajak 411221);

 

 

-

PPnBM Impor (Kode Akun Pajak 411222); dan

 

 

-

Pajak Tidak Langsung Lainnya (Kode Akun Pajak 411619).

 

b.

Terdapat keraguan mengenai ketentuan pemungutan atas jenis-jenis pajak pada huruf a, pada:

 

 

-

Bendaharawan APBD, dimana terdapat bagian dari APBD yang berasal dari alokasi APBN, apakah harus disetorkan menggunakan KJS 910 atau 920; dan

 

 

-

Bendaharawan Dana Desa, dimana terdapat bagian dari APBDesa yang berasal dari alokasi APBN dan APBD, apakah harus disetorkan menggunakan KJS 910, 920 atau 930.

2.

Dasar hukum terkait dengan permasalahan pada angka 1 diatur dalam:

 

a.

Pasal 1 angka 14, 17, dan 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

 

Pasal 1 angka 14

 

 

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

 

 

Pasal 1 angka 17

 

 

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

 

 

Pasal 1 angka 18

 

 

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

 

b.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **563/KMK.03/2003** tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

 

 

Pasal 1 angka 1

 

 

Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.

 

c.

Pasal 71, Pasal 72 ayat (1 ), Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

 

Pasal 71

 

 

(1)

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

 

 

(2)

Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

Pasal 72

 

 

(1)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:

 

 

 

a.

pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

 

 

 

b.

alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

c.

bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

 

 

 

d.

alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

 

 

 

e.

bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

 

 

 

f.

hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

 

 

 

g.

lain-lain pendapatan Desa yang sah.

 

 

Pasal 75

 

 

(1)

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

 

d.

Pasal 1 angka 6, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

Pasal 1 angka 6

 

 

Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

 

 

(2)

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:

 

 

 

a.

menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

 

 

 

b.

menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa);

 

 

 

c.

menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;

 

 

 

d.

menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan

 

 

 

e.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

 

 

(3)

Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

 

 

Pasal 4 ayat (1)

 

 

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:

 

 

a.

Sekretaris Desa;

 

 

b.

Kepala Seksi; dan

 

 

c.

Bendahara.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.

 

 

(2)

Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

 

 

Pasal 31

 

 

Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

e.

Lampiran **PER-44/PJ/2015**, pada kolom Keterangan:

 

 

-

Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22, berbunyi “untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

 

 

-

Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri, berbunyi “untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

 

 

-

Kode Akun Pajak 411212 untuk Jenis Pajak PPN Impor, berbunyi “untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

 

 

-

Kode Akun Pajak 411221 untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri, berbunyi “untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

 

 

-

Kode Akun Pajak 411222 untuk Jenis Pajak PPnBM Impor, berbunyi “untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

 

 

-

Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya, berbunyi “untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan”.

3.

Berdasarkan pertimbangan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan mempertimbangkan permasalahan yang diuraikan pada angka 1, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Atas pemungutan jenis-jenis pajak:

 

 

-

PPh Pasal 22,

 

 

-

PPN Dalam Negeri,

 

 

-

PPN Impor,

 

 

-

PPnBM Dalam Negeri,

 

 

-

PPnBM Impor, dan

 

 

-

Pajak Tidak Langsung Lainnya,

 

 

bendaharawan tidak dapat menggunakan KJS 900, melainkan menggunakan KJS 910, 920, atau 930. KJS 900 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

b.

Istilah bendaharawan pada **PER-44/PJ/2015** mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan tidak didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan. Dengan demikian maka pengertian:

 

 

-

Bendaharawan APBN adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

 

 

-

Bendaharawan APBD adalah Bendaharawan Pemerintah Daerah pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota.

 

 

-

Bendaharawan Dana Desa adalah Bendaharawan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

 

c.

Penggunaan KJS atas jenis-jenis pajak pada huruf a, atas APBD yang bersumber dari APBN, maupun keuangan desa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, didasarkan pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan. Dengan demikian, maka:

 

 

-

Bendaharawan APBD yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN akan menggunakan KJS 920.

 

 

-

Bendaharawan Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDesa, APBD atau APBN akan menggunakan KJS 930.

4.

Dalam rangka pengamanan penerimaan perpajakan dari segi pembayaran/penyetoran pajak, diharapkan agar dilakukan sosialisasi yang masif kepada para Fiskus dan Wajib Pajak mengenai hal-hal yang disampaikan pada angka 2 dan 3 di atas.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

Direktur Transformasi Proses Bisnis,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hantriono Joko Susilo

 

 

 

 

 

 

NIP 196812221991031006

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

3.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

4.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.134/PJ.1342