KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected],
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-695/PJ.03/2017
Sangat Segera
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diberikan
Fasilitas Pengampunan Pajak
3 Oktober 2017
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Atas permasalahan tersebut, sebelumnya kami telah tegaskan melalul beberapa surat yaitu:
a.
**S-261/PJ.03/2017** tanggal 24 Maret 2017 hal Penegasan terkait Pengampunan Pajak;
b.
S-265/PJ.03/2017 tanggal 29 Maret 2017 hal Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diberikan Fasilitas Pengampunan Pajak; dan
c.
**S-686/PJ.03/2017** tanggal 26 September 2017 hal Penegasan terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diberikan Fasilitas Pengampunan Pajak.
2.
Mengingat batas waktu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat diberikan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak diberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang akan berakhir pada 31 Desember 2017, dengan ini ditegaskan kembali untuk pelaksanaan di lapangan sebagai berikut:
a.
Pihak perantara (nominee) merupakan pihak perantara yang namanya digunakan sebagai perwakilan/pinjam nama oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta selaku pemilik sesungguhnya atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
b.
Pengalihan hak atas harta berupa tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang:
1)
terdapat permohonan pengalihan hak atau penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak;
2)
dokumen kepemilikan atas harta yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama pihak perantara (nominee).
c.
PPh yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh SKB PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPH ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan dilampiri:
1)
fotokopi Surat Keterangan;
2)
fotokopi SPPT PBB tahun terakhir atas harta yang dibaliknamakan;
3)
fotokopi dokumen kepemilikan atas harta yang masih atas nama nominee, dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan
4)
surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
d.
SKB PPh tidak diberikan dalam hal:
1)
telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); dan
2)
terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak.
e.
Permohonan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nominee kepada Wajib Pajak dapat diproses:
1)
meskipun nilai wajar tanah dan/atau bangunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak,
2)
objek yang dialihkan tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak; dan
3)
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c.
f.
Jangka waktu penyelesaian permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB PPh diterima lengkap.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan II, ttd. Yunirwansyah NIP 19670622 199311 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP: PJ.03/PJ.0302/2017