tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5225134; FAKSIMILE (021) 52970765 ; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-68/PJ.13/2015
Segera
1 (Satu) Lembar
Penegasan atas SPPT dan Pembayaran PBB-P3.

20 Maret 2015

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

       Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2015** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:

A.

Bentuk SPPT PBB dan SPPT PBB Cetak Ulang.

 

1.

Bentuk SPPT PBB dan SPPT PBB Cetak Ulang adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2015** (terlampir).

 

2.

Penerbitan SPPT PBB dan SPPT PBB Cetak Ulang dilakukan oleh KPP tempat Objek Pajak PBB-P3 diadministrasikan, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:

 

 

No.

Kriteria

Ketentuan

1

 Jenis Kertas

Kertas HVS dengan watermark lambang CAKTI BUDDHI BHAKTI

2

 Berat Kertas

Minimal 100 gram

3

 Ukuran Kertas

Folio / F4 (215 x 330 mm)

4

Marjin

Atas

  2 cm

Bawah

  2 cm

Kiri

  2 cm

Kanan

  2 cm

 

3.

Isian Kode Billing dan kode pengaman pada SPPT PBB akan di-generate langsung dari sistem pada saat pencetakan SPPT PBB, sehingga dalam hal:

 

 

a.

sistem belum dapat meng-generate Kode Billing dan/atau kode pengaman saat mencetak SPPT PBB, isian tersebut tidak perlu diisi (dikosongkan); atau

 

 

b.

KPP melakukan pencetakan SPPT PBB secara manual karena belum tersedianya aplikasi, isian Kode Billing dan kode pengaman pada SPPT PBB tidak perlu diisi (dikosongkan) dan KPP yang bersangkutan membuat daftar penjagaan tersendiri atas SPPT PBB yang diterbitkan sesuai dengan jenis SPPT (penerbitan pertama kali, penerbitan kembali, dan cetak ulang).

B.

Tata Cara Pembayaran

 

1.

Terhitung mulai tanggal 2 Maret 2015 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menutup Rekening Persepsi PBB dan rekening Bank Operasional III, sehingga pembayaran PBB-P3 melalui Bank/Pos Persepsi tidak dapat menggunakan SSP PBB.

 

2.

Sehubungan dengan penutupan Rekening Persepsi PBB dan rekening Bank Operasional III sebagaimana dimaksud, tata cara pembayaran PBB-P3 adalah sebagai berikut:

 

 

a.

Untuk SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB Tahun Pajak 2015 yang dicetak melalui Modul PBB-P3 pada SIDJP-NINE:

 

 

 

(1)

SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB telah dilengkapi dengan Kode Billing yang di-generate secara otomatis melalui sistem;

 

 

 

(2)

Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Billing yang tertera dalam SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau fasilitas perbankan lainnya; dan

 

 

 

(3)

Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan menyimpannya sebagai bukti pembayaran PBB-P3.

 

 

b.

Untuk SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB Tahun Pajak 2015 yang dicetak melalui Modul PBB-P3 pada aplikasi SIDJP-NINE namun tidak dapat di-generate Kode Billing melalui sistem, SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB Tahun Pajak 2015 yang tidak dicetak melalui Modul PBB-P3 pada aplikasi SIDJP-NINE, atau SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB Tahun Pajak sebelumnya:

 

 

 

(1)

Wajib Pajak memperoleh Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2014** tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, dengan opsi sebagai berikut.

 

 

 

 

(a)

Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing melalui Aplikasi Billing DJP.

 

 

 

 

 

i.

Wajib Pajak membuat user account pada laman sse.pajak.go.id.

 

 

 

 

 

ii.

Wajib Pajak login pada Aplikasi Billing DJP, selanjutnya melakukan input data pembayaran PBB-P3.

 

 

 

 

 

iii

Aplikasi Billing DJP meng-generate Kode Billing.

 

 

 

 

 

iv.

Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Billing dimaksud melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau fasilitas perbankan lainnya.

 

 

 

 

 

v.

Daftar Bank/Pos Persepsi Elektronik yang menerima pembayaran dengan Kode Billing beserta fasilitas pembayarannya dapat dilihat pada menu “Referensi” > “Tempat Pembayaran”, pada Aplikasi Billing DJP.

 

 

 

 

(b)

Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan SSP melalui Pos Persepsi.

 

 

 

 

 

i.

Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai pembayaran yang akan dilakukan.

 

 

 

 

 

ii.

Wajib Pajak menyampaikan SSP tersebut ke Pos Persepsi (Kantor Pos On-Line) dengan menyerahkan uang tunai.

 

 

 

 

 

iii.

Teller Pos Persepsi menginput data pembayaran dan meng-generate Kode Billing.

 

 

 

 

 

iv.

Teller Pos Persepsi mengkonfirmasi Kode Billing yang telah di-generate kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

v.

Apabila data pembayaran sesuai, transaksi pembayaran dilaksanakan atas Kode Billing tersebut

 

 

 

 

©

Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing melalui provider seluler.

 

 

 

 

 

i.

Wajib Pajak membuat Kode Billing menggunakan telepon genggam (handphone) dengan kode akses *141*500#.

 

 

 

 

 

ii.

Kode akses tersebut saat ini masih terbatas pada provider Telkomsel.

 

 

 

 

 

iii.

Wajib Pajak mengisi data pembayaran PBB-P3 sesuai panduan yang disampaikan.

 

 

 

 

 

iv.

Wajib Pajak memperoleh Kode Billing.

 

 

 

 

 

v.

Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Billing dimaksud melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau fasilitas perbankan lainnya.

 

 

 

(2)

Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan menyimpannya sebagai bukti pembayaran PBB-P3.

 

3.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Kode Billing atau pengisian SSP:

 

 

a.

Dalam hal Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing melalui Aplikasi Billing DJP atau melalui provider seluler, agar meregistrasikan user account dengan NPWP yang terdaftar pada KPP tempat Objek Pajak PBB-P3 diadministrasikan, termasuk NPWP cabang .

 

 

b.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan SSP melalui Pos Persepsi, NPWP diisi dengan NPWP yang lerdaftar pada KPP tempat Objek Pajak PBB-P3 diadministrasikan, dan apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP dapat menggunakan “00.000.000.0-XXX.000” dengan XXX adalah Kode KPP tempat Objek Pajak PBB-P3 diadministrasikan.

 

 

c.

Dalam hal Wajib Pajak menggunakan NPWP dengan Kode KPP yang berbeda dengan Kode KPP tempat Objek Pajak PBB-P3 diadministrasikan, pengakuan penerimaan PBB-P3 akan disesuaikan secara sistem (proses back-office).

 

 

d.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pembayaran PBB-P3 adalah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tenlang Bentuk dan lsi Surat Setoran Pajak, yakni:

 

 

 

(1)

Perkebunan - 411313;

 

 

 

(2)

Perhutanan - 411314;

 

 

 

(3)

Pertambangan Mineral dan Balubara - 411315;

 

 

 

(4)

Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi - 411316;

 

 

 

(5)

Pertambangan Panas Bumi - 411317; dan

 

 

 

(6)

PBB Sektor Lainnya - 411319;

 

 

 

dengan Kode Jenis SeToran 100 untuk SPPT, 300 untuk STP dan 310 unluk SKP.

 

 

e.

Sehubungan dengan adanya validation rule check pada Aplikasi Billing DJP:

 

 

 

(1)

Pembuatan Kode Billing untuk SPPT (KJS 100) melalui Aplikasi Billing DJP (sse.pajak.go.id), agar menggunakan masa pajak Januari s.d. Januari supaya tidak ditolak oleh sistem; dan

 

 

 

(2)

Penomoran SKP PBB dan STP PBB agar menggunakan nomor ketetapan dengan format sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-61/PJ/2013** tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, termasuk untuk penerbitan kelelapan secara manual.

C.

Sehubungan dengan huruf A dan B diatas, diharapkan agar:

 

1.

Kantor Wilayah DJP melakukan monitoring atas pencetakan SPPT PSS/ SKP PSS/STP PSS;

 

2.

Kantor Wilayah DJP berkoordinasi dengan KPP dan KP2KP dalam wilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak terkait tata cara pembayaran PSS-P3 melalui MPN-G2 agar Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya; dan

 

3.

Kantor Wilayah DJP/KPP/KP2KP dapat menyampaikan permasalahan terkait pembayaran PSS Sektor P3 ke Subdirektorat Pengembangan Pemetaan dan Penilaian Direktorat Transformasi Proses Sisnis dengan nomor telepon (021) 5250208, 5251609, 5262880 dengan ekstensi 51724, atau nomor telepon 52970764 dan 52970765.

 

 

Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 


ttd

Wahju K. Tumakaka
NIP 1958091819810110011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
4. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
5. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
7. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan