tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN

JALAN JEND. GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124;

TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5262918; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL [email protected][email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran

:
:
:

S-658/PJ.08/2017
Segera
1 (satu) set

28 Desember 2017

Hal

 

:

Pengawasan Wajib Pajak Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

 

 

         Sehubungan dengan upaya peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan status Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB), terutama penggalian potensi atas transaksi pemasukan - pengeluaran barang di Kawasan Berikat, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang lmplementasi lnisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, khususnya lnisiatif Strategis Joint Program DJP dan DJBC, dengan ini disampaikan modul Pengawasan Wajib Pajak Pengusaha Dalam Kawasan Berikat sebagaimana terlampir. Data yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pengawasan Wajib Pajak tersebut dapat diakses di aplikasi portal DJP (apportal) dengan navigasi menu: Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP - DJBC >Data Kepabeanan > Kawasan Berikat.

Dimohon kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP untuk segera menindaklanjuti kegiatan pengawasan Wajib Pajak dan pemanfaatan data tersebut dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 


 


Direktur,




Yon Arsal
NIP. 19721201 199703 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

 

3.

Direktur lntelijen Perpajakan

 

 

4.

Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan

 

 

5.

Direktur Penegakan Hukum