KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021)1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-630/PJ.02/2015 3 Juni 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan
Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur
3. Para Kepala Kantor Wilayah
4. Para Tenaga Pengkaji
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
7. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
8. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
9. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
10. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (KMK-601/2015), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** mengubah 16 (enam belas) layanan unggulan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** dengan 4 (empat) layanan unggulan yang baru.
2.
Perubahan layanan unggulan di bidang perpajakan dimaksudkan agar pemberian layanan unggulan dan non-unggulan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, mengikuti perkembangan kondisi masyarakat Wajib Pajak serta memberi ruang yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan yang lebih baik.
3.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** maka:
a.
4 (empat) layanan unggulan di bidang perpajakan yang berlaku adalah:
1)
Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak Berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan melalui Kustodian (form-DGT 2).
2)
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak.
3)
Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya.
4)
Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi SSP.
b.
Tata cara, prosedur dan jangka waktu penyelesaian 4 (empat) layanan unggulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015**.
c.
Tata cara, prosedur dan jangka waktu penyelesaian 16 (enam belas) layanan yang semula ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 13 Mei 2015.
5.
Berikut disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Demikian disampaikan.
Direktur,
Irawan
NIP 196708000188031001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp.PJ.021/PJ.0201