KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42. JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-57/PJ.10/2012

16 Januari 2012

Sifat

: Sangat Segera

Lamp.

: 1 (satu) Lembar

Hal

: Kebijakan penggunaan Aplikasi PWPM 2012

 

 

 

 

 

Kepada Yth:

Para kepala Kantor Pelayanan Pajak

Di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

     Dalam rangka meningkatkan kualitas data Master File Nasional Wajib Pajak khususnya berkenaan dengan penggunaan Aplikasi PWPM untuk pendaftaran Wajib Pajak hasil ekstensifikasi Per-16/PJ./2007 dan PER-116/PJ./2007 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Mulai tahun 2012, pendaftaran NPWP melalui aplikasi PWPM hanya dapat digunakan untuk pendaftaran NPWP Karyawan sedikitnya 30 Wajib Pajak dan pendaftaran menggunakan Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) hasil ekstensifikasi PER-116/PJ./2007.

2.

Tata cara penggunaan aplikasi PWPM tahun 2012:

 

a.

Kepala KPP mengajukan permohonan jatah NPWP untuk aplikasi PWPM kepada Direktorat TeknologiInformasi Perpajakan (contoh terlampir). Setelah mendapat konfirmasi, selanjutnya pengambilan jatah dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB melalui aplikasi PWPM.

 

b.

Petugas PWPM tidak diperbolehkan mendaftarkan Wajib Pajak dengan menggunakan status pemberi kerja sebagai Bendahara KPP.

 

c.

Kolom isian data Wajib Pajak seperti tanggal lahir, tempat lahir, nomor KTP, alamat diawali dengan tanda ~ dan KLU harus diisi secara lengkap.

 

d.

Petugas PWPM tidak diperbolehkan melakukan pencetakan kartu NPWP sebelum data Wajib Pajak berhasil disetor dan aktif di Master File Nasional.

 

e.

Petugas PWPM melakukan penyetoran data mulai pukul 12.00:23.00 WIB setiap hari dan selanjutnya harus melakukan pengecekan data yang sudah disetor di monitoring PWPM dan menu validasi pada hari berikutnya.

3.

Petugas PWPM yang tidak menggunakan jatah NPWP yang telah diambil dan tidak melakukan drop jatah dalam jangka waktu dua minggu akan menjadi pertimbangan Direktorat TIP dalam memberikan jatah NPWP PWPM untuk KPP yang bersangkutan selanjutnya.

4.

Direktorat TIP akan melakukan monitoring data Wajib Pajak hasil pendaftaran Wajib Pajak melalui aplikasi PWPM yang masuk menu validasi setiap bulan untuk dijadikan laporan ke Direktorat terkait.

      Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Direktur,


ttd.

Yoyok Satiotomo
NIP 196304271988021001

Tembusan:
1. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
2. Direktur ekstensifikasi dan Penilaian;
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis.