KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS

JI. Jenderal Gatot Subrolo 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124. Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021)

752970765, Website www.pajak.go.id, LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200

EMAIL [email protected]


5 Maret 2013

Nomor
Sifat
Hal

: S-53/PJ.13/2013
: Segera
: Penegasan Pemanfaatan Fasilitas e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal
  Pajak (www.pajak.go.id) Dalam Rangka Penyampaian SPT Tahunan

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

       Sehubungan dengan kegiatan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Salah satu sarana penyampaian SPT Tahunan PPh adalah melalui e-Filing.

2.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

3.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya.

4.

Permohonan e-FIN disampaikan oleh Wajib Pajak secara:

 

a.

on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau

 

b.

langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sesuai dengan **PER-39/PJ/2011**.

5.

Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:

 

a.

tiga hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau

 

b.

satu hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,

 

sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

6.

e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan:

 

a.

dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.paiak.go.id); atau

 

b.

disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

7.

Terkait dengan beberapa permohonan e-FIN yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara on-line melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.paiak.go.id) yang sampai saat ini belum dilakukan approval, KPP diharapkan segera melakukan approval dan mencetak e-FIN tersebut dan selanjutnya dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak.

 

       Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

 


 

 Direktur,
 

ttd,


Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296

 

Tembusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal;

2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;

3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

4. Kepala Kantor VVilayah DJP.