KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON: (021) 5250208,5251609, FAKSIMILI: (021) 5262918 SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
Nomor
: S-52/PJ.08/2015 11 Maret 2015
Sifat
: Sangat segera
Lampiran
: Satu berkas
Hal
: Kebijakan Ekstensifikasi dan Pembinaan WP Baru 2015
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sektor Usaha Pertambangan Minerba
Sehubungan dengan upaya pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 dan menyambung surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-457/PJ.08/2015 tanggal 30 Oktober 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Center For Tax Analysis (CTA) atas hasil penyandingan data omzet menurut SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan data eksternal yang terdapat pada aplikasi portal DJP berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan royalti penambangan minerba, diketahui adanya Wajib Pajak yang melaporkan omzet dalam SPT Tahunan PPh lebih rendah daripada omzet menurut data PEB, DHE dan/atau royalti, dengan perkiraan potensi selisih nilai omzet secara nasional sebesar Rp.200 Triliun.
2.
Terkait dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan data Wajib Pajak dimaksud untuk dapat dilakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar agar dilakukan penelitian lebih lanjut, antara lain:
a.
Meneliti pelaporan SPT Tahunan PPh dan lampirannya/laporan keuangan;
b.
Meneliti kebenaran jumlah penjualan/produksi tambang berdasarkan data-data internal (Portal DJP, antara lain: PEB dan DHE) dan eksternal (ESDM, Distamben, internet, dll);
c.
Meneliti jenis produk tambang yang dihasilkan dan tarif royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Jumlah penjualan hasil tambang berdasarkan data royalti dapat dihitung dengan cara membagi tarif royalti dengan jumlah pembayaran royalti.
Dalam hal diperoleh data produksi hasil tambang, maka untuk menguji kewajaran jumlah penjualan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, jumlah produksi dapat dikalikan dengan Harga Patokan Batubara atau Harga Patokan Mineral yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM (sebagai acuan/Benchmark harga).
d.
Meneliti keseluruhan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak (melalui internet, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPH, dll) untuk mengetahui sumber dan jumlah seluruh penghasilan Wajib Pajak;
e.
Meneliti data potensi lainnya yang terdapat dalam approweb dan Aplikasi Portal DJP.
3.
Tindak lanjut atas hasil penelitian tersebut:
a.
Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan instruksi pemeriksaan dari Kantor Pusat/Kantor Wilayah DJP, maka hasil penelitian tersebut disampaikan kepada pemeriksa yang bersangkutan;
b.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan, hasil penelitian ditindaklanjuti oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi melalui himbauan dan konselling. Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2015. Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia melakukan pembetulan SPT, harus segera ditentukan tindaklanjutnya melalui pemeriksaan dan bukti permulaan.
c.
Dalam hal Wajib Pajak telah dilakukan penelitian dan atau telah melakukan pembetulan SPT, diminta kepada Account Representative untuk merekam seluruh aktivitas penggalian potensi yang telah dilaksanakan pada ApproweB.
4.
Terkait dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diminta bantuan para Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak Wajib Pajak sektor usaha pertambangan dimaksud.
5.
Seluruh rangkaian kegiatan tindaklanjut data Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Pengawasan Kinerja Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/2015 tanggal 18 Februari 2015.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor Wilayah DJP, disampaikan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
1.
2.
Direktur Jenderal Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur dan para Tenaga Pengkaji, selaku anggota Subtim Pengawasan Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP (Kep-22/PJ/2015).