KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-510/PJ.04/2016
29 Februari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penegasan Kebijakan Pemeriksaan terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor **S-153/PJ.02/2016** tanggal 1 Februari 2016 hal Penanganan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 17D Undang-Undang KUP Terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing (**S-153/PJ.02/2016**) dan Nomor **S-154/PJ.02/2016** tanggal 1 Februari 2016 hal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar (**S-154/PJ.02/2016**), dengan ini dapat ditegaskan bahwa dalam hal SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP), sehingga berlaku hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam hal belum dilakukan pengusulan Pemeriksaan dengan menggunakan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, maka atas Wajib Pajak tersebut tidak dibuatkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa, dan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.
2.
Dalam hal telah diterbitkan Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin oleh Kepala Kanwil DJP terkait atau telah diterbitkan SP2 namun Pemeriksaan belum dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. Setelah mendapatkan surat persetujuan pembatalan penugasan pemeriksaan dari Kepala Kanwil DJP, maka berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.
3.
Dalam hal telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan, selanjutnya Kepala KPP memberitahukan pembatalan penugasan pemeriksaan tersebut kepada Wajib Pajak dengan alasan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar tersebut dianggap tidak disampaikan. Kemudian berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan,
ttd.
Edi Slamet Irianto
NIP 19630503 198503 1 004
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
4. Direktur Peraturan Perpajakan I
5. Direktur Transformasi Proses Bisnis
6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Kp. :PJ.133/PJ.1331/2016