KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-482/PJ.02/2016
19 Mei 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Lampi ran
:
Satu set
Hal
:
Penegasan Mengenai Pelaksanaan
Menteri Keuangan Nomor **51/PMK.07/2016**
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **51/PMK.07/2016** tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan ini diminta kepada Saudara untuk:
1.
Menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah serta Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 atau BPHTB oleh Wajib Pajak.
2.
Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 atau BPHTB menyebabkan adanya imbalan bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor **51/PMK.07/2016**.
3.
Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1, menggunakan format surat dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I
ttd.
Irawan
NIP 19670822 198803 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
Kp. :PJ.024/PJ.0201/2016