KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40 - 42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-47/PJ.10/2014
Segera
Satu Set
Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26
dan Modul Pendaftaran Wajib Pajak e-Registration
13 Januari 2014
       

Yth.

Kepala Kantor Wilayah DJP
sebagaimana terlampir
di tempat

 

 

 

       Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tentang Bentuk, lsi, Tata Cara dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sistem aplikasi terkait peraturan tersebut dengan metoda Training of Trainers (TOT) kepada beberapa pegawai perwakilan masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara.

2.

Kegiatan bimbingan teknis akan bertempat di Kanwil Saudara dengan waktu yang kami rencanakan sebagaimana terlampir.

3.

Terkait hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk:

 

a.

Meminta para kepala KPP di wilayah kerja Saudara untuk menugaskan Kepala Seksi Pelayanan, 1 (satu) orang pelaksana Seksi Pelayanan, 1 (satu) orang Operator Console, dan 2 (dua) orang Account Representative sebagai peserta kegiatan.

 

b.

Menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

c.

Berkoordinasi dengan Seksi Bimbingan Sistem Direktorat TIP melalui telepon 021-5294834 atau 021-5250208 ekstensi 3507 untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

d.

Menugaskan pegawai yang mengikuti kegiatan Training of Trainers Aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 21/26 dan Modul Pendaftaran Wajib Pajak e-Registration untuk melakukan Transfer of Knowledge kepada para pegawai di KPP masing-masing.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

 

Direktur,

ttd

Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi, Teknologi, Komunikasi dan lnformasi
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis